Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim
Tersangka Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim sudah Dititipkan ke Lapas Klas IIA Pamekasan
Polisi menangkap seorang teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo terkait dugaan kasus penggelapan uang nasabah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polisi menangkap seorang teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo terkait dugaan kasus penggelapan uang nasabah
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Seorang teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.
Teller Bank Jatim berinisial A itu ditangkap terkait dugaan kasus penggelapan uang nasabah.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, penangkapan teller Bank Jatim itu atas dasar laporan dari dua nasabah ke SPKT Polres setempat.
• Begini Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 Miliar ke Rekening Pribadinya
• Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Dikembalikan
• BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah
Iptu Andri Setya Putra menyebut, atas dasar laporan itulah, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan mengungkap kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU," kata Iptu Andri Setya Putra kepada TribunMadura.com.
"Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan," sambung dia.
"Yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," lanjutnya.
Saat ini, wanita pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.
• Praktik Prostitusi Ilegal Eks Lokalisasi Moroseneng Surabaya Terbongkar, 2 Muncikari Jadi Tersangka
• Waktu yang Tepat Menyaksikan Gerhana Bulan Penumbra, Fenomena Berlangsung Lebih dari 4 Jam
Kata dia, tersangka adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 miliar.
Uang sebanyak itu, kata Iptu Andri Setya Putra, hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.
"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.
"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.
"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank, malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.
• Gerhana Bulan Penumbra Terjadi Sabtu 11 Januari 2020, Warga Bisa Menyaksikan dengan Mata Telanjang
• Tujuh PNS Sumenep Dapat Sanksi Penurunan Pangkat hingga Pemecatan, Terjerat Sejumlah Skandal
Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan," kata dia.
"Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif, tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti.
Bukti yang diamankan polisi di antaranya, struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," paparnya.
• AKP Tego S Marwoto Bantah Dirinya Dicopot, Ungkap Tak Lagi Jabat Kasat Reskrim Polres Sumenep
• Polres Pamekasan Tanam 1000 Bibit Pohon di Asrama Polres, Cegah Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
Ditanya mengenai apakah dana itu dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi, Iptu Andri Setya Putra dengan tegas menyatakan kurang paham.
Sebab berdasarkan hasil pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.
"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga miliaran rupiah tersebut," ucap dia.
"Mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun," lanjut dia.
"Jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kata dia, tersangka terancam hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
• 8 Potret Kebersamaan Hyun Bin dan Son Ye Jin Drama Korea Crash Landing on You, Bikin Baper Penonton!
• Deretan Drama Korea Terbaru Tahun 2020, Ada Romantic Doctor Teacher Kim 2 hingga Itaewon Class