Berita Sampang
Kejari Sampang Didesak Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Berjemaah Dana Anggaran Pemilu 2019
LSM Sekoci meminta Kejaksaan Negeri Sampang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
LSM Sekoci meminta Kejaksaan Negeri Sampang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci menggelar audensi bersama Kejaksaan Negeri Sampang, Jumat (10/1/2019).
Audensi berlangsung secara tertutup yang dilaksanakan di salah satu ruangan gedung Kejaksaan Negeri Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Diadakannya audensi tersebut terkait penanganan pelaporan yang diajukan oleh LSM Skoci pada 19 Mei 2019 tentang dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan total anggaran sekitar Rp 3 miliar.
• BREAKING NEWS - Warga Pegantenan Pamekasan Dibacok, Alami Luka Sayatan dari Kepala hingga Punggung
• Warga Pegantenan Melapor ke Polres Pamekasan, Tak Terima Keluarganya Diduga Jadi Korban Pembacokan
• Kondisi Korban Kasus Pembacokan di Pamekasan Tak Stabil, Dokter Sarankan Rujuk ke Rumah Sakit Lain
LSM Skoci menginginkan status hukum perkara tersebut agar diperhatikan Kejaksaan Negeri Sampang.
Pasalnya, hingga delapan bulan dari lidik sampai sekarang, status hukum dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 itu tidak jelas.
"Kami ingin memastikan apakah hukum perkara yang ditangani sudah naik ke tahap penyelidikan atau belum," kata Ketua LSM Sokoci, Ach Bahri, Sabtu (11/1/2020).
Dijelaskan dia, dugaan korupsi tersebut merupakan korupsi berjemaah, yang mana terdapat dana penyelenggara tingkat KPPS, tepatnya honor banyak yang dipotong.
Menurut dia, pemotongan itu dilakukan oleh sejumlah oknum KPU dan (PPK dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.
• Pria Nganjuk Ditemukan Tewas di Box Pendingin Truk, Awalnya Pergi ke Bengkel Perbaiki Kendaraan
• Pulang Tahlilan, Warga Pamekasan Dibacok Pemuda Desa Pakai Celurit, Keadaannya Memprihatinkan
"Sedangkan pemotongan dana itu terdapat pada uang tenda, uang makan minum (mamin). Jadi tiap satu TPS kerugian yang kita hitung sebesar Rp 2 juta," ujar Ach Bahri.
"Sedangkan total anggota KPPS di 3600 TPS yang tersebar di Kabupaten Sampang sebanyak 25.712 orang, coba dikalikan," imbuhnya.
Ia menambahkan, jumlah potongan honor tersebut bervariasi, sehingga honor yang diterima rata-rata tiap TPS mendapatkan antara Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu.
"Padahal honor yang sebenarnya sebesar Rp 2.800.000," ucap Ach Bahri.
• BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah
• Teller Bank Jatim di Pamekasan Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 2.7 Miliar, Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun, setelah melakukan audensi, Bahri menyampaikan, pihak Kejari Sampang masih melakukan pendalaman.