Berita Pamekasan

Empat Remaja Pamekasan Terancam Dipenjara 5 Tahun, Tertangkap Basah Mencuri Ponsel di Lokasi Berbeda

Keempat remaja itu pelaku kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda dan waktu yang berbeda.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari (tengah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pencurian, Jumat (17/1/2020). 

Sementara dua tersangka lainnya, SW dan C melakukan pencurian handphone di Kolam Renang yang berada di Jalan Kanginan, Pamekasan.

Kedua tersangka itu kata AKBP Djoko Lestari kedapatan mengambil handphone di dalam tas korban yang sedang berenang, Jumat (17/1/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Hanphone merek VIVO 1814 warna Ocean Blue," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke empat tersangka tersebut, mereka dikenai pasal yang berbeda.

Untuk tersangka AA dan Ahmad Rohmat Hidayatullah dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Sedangkan tersangka SW dan C masih dalam proses perkembangan dan saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Pamekasan.

Awalnya Dimintai Uang, Nenek Lumajang Diperkosa Cucu setelah Mandi sampai Mengalami Pendarahan

Terhimpit Utang, Menantu di Nganjuk Datang ke Rumah Mertua dengan Niat Jahat, Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved