Berita Pamekasan

Polres Pamekasan Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Tersangka Masih Berusia di Bawah Umur

9 tersangka itu ditangkap di lima kecamatan berbeda dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 16 hari, terhitung dari tanggal 1-16

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari (tengah) saat memamerkan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang berhasil jajarannya ungkap, Jumat (17/1/2020). 

Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jatim itu juga menyebut, dari kesembilan tersangka ini tidak ada yang residivis.

Melainkan, kesembilan tersangka yang berhasil diamankan jajarannya itu merupakan pelaku baru dan tidak ada wajah pelaku lama.

Lebih lanjut, AKBP Djoko Lestari mengaku sudah melakukan upaya pencegahan sejak dini untuk memerangi dan memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Hal itu, kata dia dimulai dari langkah preemtiv hingga preventif dengan cara menerjunkan langsung para personel Bhabinkamtibmas di setiap jajaran Polsek agar memberikan sosialisasi dan mendengungkan langsung kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba.

"Supaya apa yang kita lakukan bersama ini dengan saling bersinergi bisa mencegah dan mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Pamekasan. Ke depan kami akan terus memberantas dan memerangi narkoba," janjinya.

Perlu diketahui, ke sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.

Sementara untuk tersangka kasus Pil Logo Y dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UURI No.36 Th 2009 tentang Kesehatan, serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved