Jadi Kapolri yang Sederhana, Inilah Biodata Profil Lengkap Idham Azis, Plus Gaji dan Harta Kekayaan

Menjadi Kapolri yang sederhana, inilah biodata dan profil lengkap Jenderal Pol Idham Azis, termasuk gaji dan harta kekayaannya

Editor: Mujib Anwar
Kolase Kompas.com/Instagram@polrestajambi
Menjadi Kapolri yang sederhana, inilah biodata dan profil lengkap Jenderal Pol Idham Azis, termasuk gaji dan harta kekayaannya 

Operasi Kepolisian SL.

Dharma Nusa SL.

Kebaktian Sosial SL.

GOM VII

Kini, resmi menjabat sebagai Kapolri, berapa kisaran gaji yang akan didapat Idham Azis?

Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan hak berupa gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2019 itu, dituliskan bahwa gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara itu, gaji tertinggi untuk anggota Polri di jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00.

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00.

Lalu, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100,00.

Sementara itu, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800,00.

Kendati demikian, gaji tersebut diluar berbagai fasilitas lainnya yang diterima anggota polisi.

Uang lauk pauk

Dikutip dari laman Kemenkeu, seorang polisi rupanya mendapat tunjangan lauk pauk dengan hitungan setiap hari.

Pada 2018, tunjangan tersebut berkisar antara Rp 50.000 kemudian naik menjadi Rp 60.000.

Kenaikan uang lauk pauk bagi personel TNI/Polri ini dimasukkan dalam anggaran Aparatur Negara dan Pelayanan Masyarakat sebesar Rp 365,8 triliun pada APBN 2018.

Tunjangan kinerja

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tanda tangani Jokowi pada 30 Oktober 2018, tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Tunjangan kinerja untuk Kapolri sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri.

Tunjangan pensiun

Tunjangan pensiun seorang anggota polri diatur melalui PP No 20 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur kenaikan tunjangan sekitar 5 persen dari tunjangan sebelumnya.

Harta Kekayaan Idham Azis

Ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri di 2018, Idham Azis tercatat memiliki kekayaan Rp 5.513.808.813.

Keterangan tersebut didapatkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Masyarakat umum bisa mengaksesnya melalui situs elhkpn.go.id.

Data harta yang tertera, Idham memiliki sejumlah tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 3.458.937.000.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Depok dan Kendari.

Sementara itu, Idham Azis memiliki harta transportasi dan mesin dengan total Rp 730.000.000 dari mobil Toyota Innova Venturer tahun 2017 dan Toyota Kijang Innova tahun 2018.

Sementara itu, dari catatan kekayaan Idham, tidak menunjukkan adanya hutang yang dimilikinya.

Diketahui, Idham Azis secara periodik telah melaporkan kekayaannya.

Situs e-LHKPN menunjukkan Idham Azis telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya.

Pertama ia laporkan pada 25 Oktober 2013 saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Laporan kedua tertanggal 24 November 2017 saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sedangkan laporan terakhir Idham Azis dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018 saat menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.

Berikut rincian harta kekayaan Kapolri Komjen Idham Azis:

Tanah dan Bangunan : Rp 3.458.937.000

Alat Transportasi dan Mesin : Rp 730.000.000

Harta Bergerak Lainnya : Rp 490.000.000

Kas dan Setara Kas : Rp 834.871.813

Total Harga Kekayaan : 5.513.808.813

Sebelum ditetapkan sebagai Kapolri terpilih hari ini, DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol Idham Azis sebagai calon Kepala Polri secara aklamasi.

Persetujuan itu diberikan setelah Idham menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR, Rabu (30/10/2019). (*)

Kapolri Jenderal Idham Aziz
Kapolri Jenderal Idham Aziz (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas.com))

Sebagian Artikel Ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini, Intip Besaran Gaji hingga Harta Kekayaan Idham Azis

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved