Berita Sumenep

Kronologi Lengkap Kakek Madura Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil 2 Bulan : Semak-semak jadi Saksi

kronologi lengkap kakek Madura setubuhi siswi SMP di Sumenep hingga hamil 2 bulan : semak-semak menjadi saksi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Humas Polres Sumenep dan Shutterstock)
kakek Madura pelaku pencabulan siswi SMP di Sumenep hingga hamil dua bulan - begini kronologi lengkap nya: semak-semak menjadi saksi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menceritakan kronologi lengkap seorang kakek Madura yang mencabuli anak dibawah umur yang juga siswi SMP hingga hamil dua bulan.

Pada awal Januari 2020, orang tua korban (YU) merasa curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya itu.

Kecurigaan itu bermula pada anaknya yang semakin kurus, sering diam dan sudah tidak datang bulan.

"Orang tuanya hanya mengira putrinya itu sedang sakit," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (20/1/2020).

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Selasa (8/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban didatangi Bidan Desa Sepanjang, Mukma, di rumahnya.

"Bidan bernama Mukma ini datang pada keluarga korban untuk menyampaikan bahwa anaknya yang bernama YU dan masih sisiwi SMP tersebut dalam keadaan hamil.

Hal itu disampaikan berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh Bidan Desa itu. Akan tetapi keluarganya tidak percaya tentang kejadian tersebut," terangnya.

Tidak percaya dan penasaran terus membuat keluarga ini bingung, kemudian pada hari Minggu (12/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB orang tuanya akhirnya membawa anaknya (YU) kepada Bidan lain, yakni bidan Endang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ternyata hasil pemeriksaan dari Bu Endang ini sama dengan penjelasan dari Bidan Mukma, jika anaknya sudah positif hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan lebih.

Dari tulah orsng tuanya kaget seakan tidak percaya," katanya.

Setelah itu, orang tuanya menanyakan langsung kepada YU terkait dirinya sudah hamil, menurut penuturannya kata Widiarti Sutioningtyas bahwa YU disetubuhi oleh Abd Latif (60).

"YU disetubuhi oleh petani lanjut usia ini di semak-semak tanah tegalan milik pelaku.

Dari pengakuan anaknya ini, orang tuanya melaporkan melaporkan pada Kepala Desa Sepanjang," ungkapnya.

Pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB, antara pelaku dan keluarganya dipertemukan di kantor balai Desa, disitulah pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU.

Orang tua korban tak terima itu dengan apa yang dilakukan kepada putrinya tersebut," katanya.

"Kejadian tersebut korban YU dalam keadaan hamil diluar nikah setelah disetubuhi oleh terlapor Abd Latif," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi lagi kasus pencabulan di Madura.

Korbannya adalah, anak di bawah umur yang masih sekolah SMP. Dia diperkosa oleh seorang kakek usia 60 Tahun hingga hamil dua bulan.

Kasus ini mencuat, setelah polisi menerima laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Abd Latif (60), warga Desa Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep.

Abd Latif ini tega melepas nafsu birahinya kepada anak usia 13 Tahun 11 bulan, yang masih duduk di bangku SMP, berinisial YU.

YU diperkosa oleh petani Madura ini di semak-semak tegalan miliknya, hingga usia kandungannya sudah dua bulan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua YU curiga melihat perubahan sikap dan fisik putrinya yang masih duduk di bangku SMP di Desa Sepanjang tersebut.

"Istri dari bapak korban ini awalnya curiga dengan perubahan fisik dan tingkah anaknya setiap hari, agak kurus, juga sering murung, sudah tidak datang bulan dan dikiranya sedang sakit," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (20/1/2020).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menerangkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada November 2019 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

"Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang, dan hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 pukul 09.00 WIB bapak korban dipertemukan dengan pelaku di kantor Balai Desa Sepanjang yang dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkatnya.

Disitulah pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," katanya.

Barang bukti yang disita oleh polisi diantaranya, kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”.

Selain itu juga disita celana training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru, rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.

"Pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved