Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Fakta Mengejutkan Pelajar SMA Bunuh Begal, ZA Sudah Punya Anak Istri Tetangga Ungkap Kebiasannya ini

Fakta mengejutkan pelajar SMA bunuh begal di Kota Malang, ZA ternyata sudah punya anak istri, tetangga ungkap kebiasannya ini

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

Fakta Mengejutkan Pelajar SMA Bunuh Begal, ZA Ternyata Punya Anak Istri, Tetangga Ungkap Kebiasannya ini

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kuasa hukum ZA si pelajar SMA bunuh begal di Kabupaten Malang mengungkapkan, bahwa kliennya tersebut meski masih berstatus sebagai pelajar, tapi ternyata dia sudah memiliki anak dan istri.

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Namun terkait fakta mengejutkan itu, ia menjelaskan, bahwa pihaknya kurang begitu mengetahui secara detail tentang hal tersebut.

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambah Bhakti Riza.

Sementara itu, sidang ZA dengan agenda tuntutan yang Selasa hari ini sedianya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB ternyata ditunda.

"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda.

Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 nanti," tandasnya.

Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan.

Dimana pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan.

Lalu, Rabu (22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara

Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau

Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya Pertanyakan Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Tetangga Ungkap Perilaku ZA Sopan di Desa

ZA si pelajar SMA bunuh begal masih berusia 17 tahun. Dia berasal dari Gondanglegi Kabupaten Malang.

Di kampungnya, ZA (17), dikenal oleh para tetangga sebagai anak yang memiliki kepribadian yang baik.

Seorang tetangga ZA dan juga ikut sebagai saksi dalam persidangan, berinisial K mengaku bahwa ZA ini anaknya cenderung pendiam.

"Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua.

Selain itu kalau cangkruk sama teman temannya biasa di Balai RW setempat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan, selain itu ZA juga tergolong anak yang aktif ketika ada acara kegiatan desa.

"Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa. Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu," tambahnya.

Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA pernah melakukan pembegalan kepada dirinya.

Siswi SMA berinisial V yang merupakan teman dekat ZA saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). V menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal.
Siswi SMA berinisial V yang merupakan teman dekat ZA saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). V menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal. (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)

"Tahun 2018 lalu saat bulan Ramadhan cuma lupa tanggal tepatnya berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA.

Saat itu ia memalak saya dan meminta uang. Akhirnya saya kasihkan uang Rp 200 ribu dan untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan temannya yaitu Mat pernah divonis oleh PN Kepanjen.

"Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan.

Kasusnya adalah pemerasan atau pembegalan di tempat yang sama yaitu di tempat ZA dan V melintas naik motor," tandasnya.

Saksi ahli hukum pidana Universitas Brawijaya ( UB ) Malang, Lucky Endrawati disela-sela persidangan kasus pelajar SMA bunuh begal, Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Saksi ahli hukum pidana Universitas Brawijaya ( UB ) Malang, Lucky Endrawati disela-sela persidangan kasus pelajar SMA bunuh begal, Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen. (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved