Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ungkap Kisah Rumah Tangga ZA dan Istri
Jelang sidang tuntutan kasus pelajar SMA bunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, ayah ZA ungkap kisah rumah tangga anaknya dengan istri
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ungkap Kisah Rumah Tangga Anaknya dengan Istri
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - ZA (17), pelajar SMA bunuh begal yang menjadi terdakwa ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak.
ZA berasal dari Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Hal itu diutarakan langsung oleh ayah ZA yang berinisial ST (53) kepada TribunJatim.com.
ST mengatakan kalau ZA menikah saat duduk di kelas 2 SMA.
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya, Selasa (21/1/2020).
• Fakta Mengejutkan Pelajar SMA Bunuh Begal, ZA Sudah Punya Anak Istri Tetangga Ungkap Kebiasannya ini
• Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara
• Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya Pertanyakan Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

ST ayah ZA menjelaskan, dari hasil pernikahan antara ZA dan I tersebut melahirkan seorang anak perempuan yang masih berusia sekitar satu tahun.
"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan.
Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.
Dirinya juga mengaku, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen , Kabupaten Malang .
"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," jawabnya singkat.
Rencananya sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar pukul 15.00 di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kuasa Hukum Membenarkan
Hal senada disampaikan Bhakti Riza, kuasa hukum ZA si pelajar SMA bunuh begal di Kabupaten Malang.
Dia juga membenarkan, bahwa kliennya tersebut meski masih berstatus sebagai pelajar, tapi ternyata dia sudah memiliki anak dan istri.
"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Selasa (21/1/2020).
Namun terkait fakta mengejutkan itu, ia menjelaskan, bahwa pihaknya kurang begitu mengetahui secara detail tentang hal tersebut.
"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambah Bhakti Riza.
Sementara itu, sidang ZA dengan agenda tuntutan yang Selasa hari ini sedianya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB ternyata ditunda.
"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda.
Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 nanti," tandasnya.
Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan.
Dimana pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan.
Lalu, Rabu (22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.
Perilaku ZA juga Diungkap Tetangga
ZA si pelajar SMA bunuh begal masih berusia 17 tahun. Dia berasal dari Gondanglegi Kabupaten Malang.
Di kampungnya, ZA (17), dikenal oleh para tetangga sebagai anak yang memiliki kepribadian yang baik.
Seorang tetangga ZA dan juga ikut sebagai saksi dalam persidangan, berinisial K mengaku bahwa ZA ini anaknya cenderung pendiam.
"Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua.
Selain itu kalau cangkruk sama teman temannya biasa di Balai RW setempat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan, selain itu ZA juga tergolong anak yang aktif ketika ada acara kegiatan desa.
"Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa. Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu," tambahnya.
Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA pernah melakukan pembegalan kepada dirinya.
"Tahun 2018 lalu saat bulan Ramadhan cuma lupa tanggal tepatnya berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA.
Saat itu ia memalak saya dan meminta uang. Akhirnya saya kasihkan uang Rp 200 ribu dan untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan temannya yaitu Mat pernah divonis oleh PN Kepanjen.
"Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan.
Kasusnya adalah pemerasan atau pembegalan di tempat yang sama yaitu di tempat ZA dan V melintas naik motor," tandasnya.
