Pilkada Sumenep
Jumlah Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada Sumenep 2020 Bertambah Sebanyak 50 TPS, Ini Penyebabnya
Jumlah tempat pemungutan suara pada Pilkada Sumenep 2020 bertambah sebanyak 50 TPS, inilah penyebabnya
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep memastikan jumlah tempat pemungutan suara ( TPS ) pada Pilkada Sumenep 2020 ini akan meningkat jika dibandingkan dengan Pilgub Jatim 2018.
Data dari KPU Sumenep, jumlah TPS dalam Pilkada Sumenep 2020 sebanyak 2.450 TPS.
Mengalami peningkatan 50 TPS dibandingkan dengan Pilgub Jatim 2018 lalu yang hanya 2.400 TPS.
Ketua KPU Sumenep, Abdul Warits mengatakan, jumlah 2.450 itu dengan TPS cadangan. Yakni, dari 2.450 TPS, 20 diantaranya dipersiapkan untuk mengantisipasi adanya Surat Edaran (SE) dari KPU RI.
Cadangan itu nanti untuk TPS khusus, misalkan di rumah sakit, pondok pesantren dan tempat khusus lainnya.
"Dipastikan bertambah, karena disetiap TPS itu ada 7 KPPS dan 2 orang keamanan dari unsur Linmas. Inikan sudah 9 orang, jika bertambah 10 saja TPS nya, inikan sudah 90 orang," ujarnya, kepada Tribunmadura.com , Selasa (21/1/2020).
Menurtnya, adanya penambahan TPS itu, karena pada saat Pilgub Jatim 2018 banyak TPS yang daftar pemilih tetapnya masih terlalu banyak.
Karena di Sumenep ini jarak antara DPT dengan TPS ada yang terlalu jauh.
"Makanya berdasarkan pertimbangan itu, jumlah TPS dalam Pilkada Sumenep 2020 ini kami berinisiatif untuk menambahnya," tegasnya.