Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
BREAKING NEWS: ZA si Pelajar SMA Bunuh Begal Akhirnya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Tetap Menyayangkan
Terdakwa ZA alias pelajar SMA bunuh begal akhirnya divonis ringan, tapi kuasa hukum masih tetap menyayangkannya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Terdakwa ZA alias pelajar SMA bunuh begal akhirnya divonis ringan, tapi kuasa hukum masih tetap menyayangkannya. Ada apa?
Vonis ringan tersebut diberikan dalam sidang putusan ZA (17) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020).
Sidang sendiri berlangsung di Ruang Sidang Tirta dan dilakukan secara terbuka.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Nuni Defiary itu dimulai pada pukul 10.20 WIB dan berakhir pada pukul 11.05 WIB.
Sidang pun juga berjalan aman dan kondusif.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa ZA terbukti bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
"Dan pihak majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada ZA berupa satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang," ujar majelis hakim Nuni Defiary dalam persidangan.
• Satu Jam Jelang Sidang Putusan Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ajukan Permintaan ini ke Hakim
• Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara
• Ucapan Keji Begal untuk Kekasih ZA, Bikin Pelajar ZA Nekat Bunuh Begal, Terungkap Fakta Statusnya
Setelah mendengar hal tersebut, ZA bersama ayahnya langsung berunding sebentar dan kemudian meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menjelaskan bahwa putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
"Terkait putusan hakim tersebut, kami dan dengan pihak ayah ZA sudah berpikir hal ini.
Dan tentunya kami jelas menghormati hal tersebut," jelasnya usai persidangan.
Namun sebagai pihak kuasa hukum, ia sangat menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 dan 2 sebagai unsur pembenar dan pemaaf.
"Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali pasal 49 ayat 1 dan 2 yang dijadikan sebagai unsur pembenar dan pemaaf.
Karena hakim berpikir bahwa ZA ini memiliki rentang waktu yang cukup hingga akhirnya terjadi proses penikaman tersebut.
• Hanya Pegawai Berdasarkan UU Saja yang Dipertahankan, Tenaga Honorer Se-Indonesia Bakal Dipensiunkan
Memang ZA mengakui bahwa terjadi proses penikaman tetapi mengapa tidak melihat alasan ZA melakukan hal tersebut seperti adanya unsur pengancaman dan pemerkosaan.