Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Satu Jam Jelang Sidang Putusan Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ajukan Permintaan ini ke Hakim

Satu jam menjelang sidang putusan pPelajar SMA bunuh begal, ayah ZA mengajukan permintaan ini ke hakim

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Satu jam menjelang sidang putusan pPelajar SMA bunuh begal, ayah ZA mengajukan permintaan ini ke hakim 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ayah ZA, terdakwa pelajar SMA bunuh begal di Kabupaten Malang ingin keputusan hukum terhadap anaknya diberikan seadil-adilnya.

Hal ini disampaikan S, ayah tiri ZA menjelang digelarnya sidang putusan kasus pelajar SMA bunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020) mulai pukul 10.00 WIB ini.

Menurut S, ZA masih berusia sekolah, sehingga keputusan majelis hakim harus adil.

"Seadil-adilnya untuk anak saya (ZA). Dia juga harus mendapat pendidikan yang baik kedepan," ujar S.

Sidang yang padat sejak pekan lalu, membuat keluarga ZA bolak balik dari rumahnya ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

Menurutnya, itu membutuhkan kesabaran dan tenaga.

S menyerahkan semuanya proses hukum yang berjalan. Sembari berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Bhakti Riza.

"Semoga sidang putusan berjalan lancar," tegasnya.

BREAKING NEWS - Detik2 Jelang Putusan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Warga Gelar Aksi Solidaritas

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ungkap Kisah Rumah Tangga ZA dan Istri

Permintaan Motor Adik kepada Kakak di Lumajang Berujung Pembunuhan Sadis Paman oleh Keponakan

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, ZA si terdakwa pelajar SMA bunuh begal dituntut penjara lebih ringan dari dakwaan yang sudah didakwakan sebelumnya.

Kuasa hukum dari ZA juga akan melakukan upaya agar ZA mengajukan pleidoi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA telah usai.

Sidang sendiri hanya berlangsung cukup singkat yaitu dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.

Sidang sendiri berlangsung di ruang sidang Tirta dan dilakukan secara tertutup.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.

"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved