Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

BREAKING NEWS: ZA si Pelajar SMA Bunuh Begal Akhirnya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Tetap Menyayangkan

Terdakwa ZA alias pelajar SMA bunuh begal akhirnya divonis ringan, tapi kuasa hukum masih tetap menyayangkannya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). Dalam sidang putusan, Kamis (23/1/2020), terdakwa ZA alias pelajar SMA bunuh begal akhirnya divonis ringan, tapi kuasa hukum masih tetap menyayangkannya. 

Dan itu menjadi bahan kajian kami mengapa hakim tidak memberikan perhatian kepada pasal tersebut," bebernya.

Meski begitu pihaknya masih belum dapat mengungkapkan akan menerima putusan itu atau mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.

"Kita diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak.

Dan saat ini kita akan merundingkan dahulu dengan pihak keluarga," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved