Berita Pamekasan
Guru Agama SD di Sampang Dipenjara Bersama Lurah Kolpajung, Tersandung Dugaan Kasus Tanah Kas Desa
Lurah Kolpajung ditahan bersama seorang warga Jalan Nyalaran di Rutan Polres Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Surat permohonan penangguhan penahanan itu, dia kirim ke Polres Pamekasan sebelum kliennya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan.
Nisan Radian mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu pihaknya kirim tepat pukul 17.00 WIB, Rabu (22/1/2020) kemarin.
• Pengelolaan BPNT Dinilai Amburadul, PMII Sumenep Tuntut Sekda Edy Rasiyadi Mundur dari Jabatannya
• Bank Mandiri Dinilai Tidak Profesional Kelola BPNT di Sumenep, Disebut Lakukan Intervensi pada KPM
Namun ia mengaku, sampai saat ini, surat yang pihaknya kirim tersebut tidak ada balasan atau tidak ada info dari pihak Polres Pamekasan.
"Semua dokumen kemarin sudah kami kirim, tapi sampai sekarang belum ada info," ungkapnya.
Nisan Radian beralasan, melakukan permohonan penangguhan penahanan itu lantaran kedua kliennya adalah PNS yang perannya dibutuhkan masyarakat dan para siswa.
"Kalau Abd Aziz ini kan Lurah Kolpajung Pamekasan, perannya dibutuhkan masyarakat," kata dia.
"Sedangkan Mahmud ini Guru SD, jadi dia juga dibutuhkan perannya oleh murid-muridnya untuk mengajar di sekolah," ujarnya.
• Libur Tahun Baru Imlek, Episode 11-12 Drama Korea Crash Landing on You Tidak Tayang Pekan ini
• Tampilkan Kisah Cinta Kapten Tentara Korea Utara, Drama Korea Crash Landing on You Tuai Kritikan