Alasan PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik atau Vape, Singgung soal Dampaknya
PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram atas penggunaan rokok elektrik atau vape.
PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram penggunaan rokok elektrik atau vape
TRIBUNMADURA.COM - PP Muhammadiyah resmi menetapkan rokok elektrik atau vape dengan stempel haram.
PP Muhammadiyah menilai, rokok elektrik atau vape haram lewat fatwa tegasnya.
Fatwa rokok elektrik haram atau vape itu disetujui melalui pertemuan di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
• PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Komitmen Dukung Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
• Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah
• Tiga Remaja Kompak Mencuri Kotak Amal Masjid di Sejumlah Lokasi, Hasilnya Buat Beli Rokok dan Velg
Pertemuan itu digelar PP Muhammadiyah dalam rangka dukungan terhadap regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Majelis Tarjih dan Tajdid seakan meneguhkan posisi PP Muhammadiyah, terhadap fenomena rokok elektrik atau vape ini.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menuturkan, rokok konfensional maupun elektrik memiliki dampak yang sama-sama membahayakan kesehatan.
Karena itu, pihaknya pun merasa perlu mengambil sikap, yakni dengan mengumumkan rokok elektrik haram.
"Ya, dengan mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik atau sering disebut vape," kata dia.
"Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta," sambungnya.
• Meski Belum Diberi Label Baru, Harga Rokok di Sampang Naik Sepihak Usai ada Kabar Kenaikan Cukai
• Pengakuan Mengejutkan Geng Remaja Sewaan, Dibayar Sebungkus Rokok dan Rp 70 Ribu Jika Menang Tawuran

Hal ini sekaligus mempertegas fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010 lalu tentang hukum merokok.
Menurutnya, rokok elektrik atau disebut e-cigarette hukumnya adalah haram, layaknya rokok konvensional pada umumnnya.
"Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan)," ujar dia.
"Serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan," cetusnya.
Fatwa tersebut, lanjut Wawan, merujuk QS Al-Baqarah (2:195) dan QS An-Nisa (4:29).