Jadi Duda Malah Makin Nakal, Nasib Marsim Kembali Berubah saat lagi Tidur Karena Kardus Mie Instan

jadi duda malah makin nakal, nasib Marsim kembali berubah saat lagi tidur karena kardus mie instan .

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/IMAM TAUFIQ
jadi duda malah makin nakal, nasib Marsim kembali berubah saat lagi tidur karena kardus mie instan 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Keluar dari penjara, rupanya belum membuat Marsim (44), warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini insaf.

Sebab, setahun kemudian, duda ini kembali tertangkap dengan kasus serupa, yakni sebagai pengendar pil dobel L.

Jumat (24/1/2020) dini hari, ia ditangkap di rumahnya, saat tertidur lelap.

Dari rumah dia, petugas menyita pil dobel L sebanyak 800.000 butir, yang disimpan di bawah meja kamar tidurnya. Itu ditaruh di dalam kardus bekas mie instan.

"Karena sebanyak itu, ya sekardus. Namun, itu ditaruh di dalam kantong plastik," ujar AKP Didik Suhardi, Kasat Narkoba Polres Blitar.

Menurutnya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, kalau di Desa Gembongan itu ada penjual pil koplo, yang pelanggannya cukup banyak.

Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim

Update Harga iPhone Terkini, Mulai dari iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Makin Kece di 2020

Mario Gomez Beri Hukuman Denda Bagi Pemain Arema FC yang Tak Disiplin, Manajemen Tanggapi Begini

Sehari rata-rata mampu menjual sebanyak 500 butir. Per butirnya dijual Rp 1.500, dengan harga kulakan Rp 1000 sehingga keuntungannya Rp 500 per butir.

Sementara, harga di pasaran itu, pil gedek antara Rp 2.000 sampai 2.500 per putir.

Karena itu, pelanggannya cukup banyak karena lebih murah dan ditambah stoknya selalu ada.

Tak hanya orang dewasa yang biasa beli ke tempatnya, namun juga dikabarkan para pelajat juga.

"Kalau orang atau pemakai sudah beli ke dia, tak akan beli ke pengedar lainnya, karena kapan pun selalu ada barangnya dan lebih murah," paparnya.

Modus mengedarkannya, seperti kebanyakan para pengedar lainnya.

Tak hanya ketemuan di jalan, namun pembeli juga datang ke rumahnya, sehingga bukan rahasia lagi.

Katanya, ia mendapatkan barang dari seseorang, yang dikenalnya saat sama-sama berada di LP kelas II B Blitar.

Saat itu, ia dihukum setahun, delapan bulan dengan kasus serupa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved