Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Keluarga Pilih Tak Ajukan Banding Atas Vonis ZA : Sudah Cukup Sampai Disini

Keluarga pelajar SMA bunuh begal memilih tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke ZA : sudah cukup sampai disini

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ERWIN WICAKSONO
Pertemuan keluarga ZA si pelajar SMA bunuh begal dengan pengacara Bhakti Riza di salah satu warung kopi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (24/1/2020). 

Keluarga Pilih Tak Ajukan Banding Atas Vonis ZA : Sudah Cukup Sampai Disini

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Keluarga ZA, pelajar SMA bunuh begal menyatakan tidak akan melakukan banding terkait vonis yang diterima ZA terkait kasus pembunuhan begal.

Keluarga berharap, ZA bisa kembali beraktifitas dengan normal seperti sediakala.

"Kami ingin  pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," beber ayah tiri ZA, Sudarto, Jumat (24/1/2020).

Menurut Sudarto, keluarga menerima keputusan hukum secara legawa dan ikhlas.

Alasan keluarga tidak melakukan banding adalah, agar ZA segera menjalani pembinaan.

"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," beber Sudarto.

Update Harga iPhone Terkini, Mulai dari iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Makin Kece di 2020

BREAKING NEWS: ZA si Pelajar SMA Bunuh Begal Akhirnya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Tetap Menyayangkan

Hubungan Terlarang Paman dan Keponakan di Bulukumba Lahirkan Anak, Bayi Langsung Dibuang Begitu Saja

Setelah menjalani, proses persidangan yang padat sejak pekan lalu, Sudarto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengacara Bhakti Riza.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti. Termasuk kepada Pengadilan Negeri yang sudah memberikan putusan," beber Sudarto.

Di sisi lain, penasihat hukum ZA, Bhakti Reza, memastikan pihaknya tak akan mengajukan banding.

Bhakti mengungkapkan, pembinaan kepada ZA lebih baik segera dilaksanakan.

"Kami ingin ZA bisa sekolah dan beraktivitas normal," kata Bhakti.

Bhakti bakal mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen guna mengisi formulir putusan hakim.

Selanjutnya, pihaknya bakal berkomunikasi dengan BAPAS terkait skema pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang.

"Kami sudah komunikasi dengan Bapas, terkait pembinaannya nanti di LKSA. ZA bisa bersekolah kembali," tuturnya.

Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim

AWAS saat Perayaan Tahun Baru Imlek Sejumlah Wilayah Jatim Terjadi Hujan Lebat Petir & Angin Kencang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved