Berita Surabaya
Sudah Punya Tiga Orang Cucu, Nenek di Surabaya Hobi Isap Sabu, Ngakunya Agar Menambah Stamina
Nenek dengan tiga cucu itu kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,34 gram di sakunya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Nenek dengan tiga cucu itu kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,34 gram di sakunya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang nenek bernama Hotimah dibekuk Polsek Rungkut, Senin (20/1/2020) malam.
Nenek berusia 57 tahun itu ditangkap setelah melakukan transaksi sabu di Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
"Kami tangkap saat berada di TL (traffic light) Kaliondo," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Ipda Joko Soesanto, Jumat (24/1/2020).
• GEGER Sumur Bor Semburkan Api Setinggi 50 cm di Pamekasan, Warga Enggan Mendekat ke Lokasi
• Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Polres Sampang, Satu Tersangka Berstatus Ibu Rumah Tangga
• Tak Perlu Repot Datang ke Pengadilan Agama Kota Malang, Warga Bisa Ambil Akta Cerai Lewat Kurir Pos
"Di sana, kami menghentikan tersangka dan lakukan penggeledahan," sambung dia.
Nenek dengan tiga cucu itu kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,34 gram di sakunya.
Dari pengakuan tersangka, serbuk haram sabu itu rencananya akan digunakan sendiri.
"Saya belinya 200 ribu. Buat dipakai sendiri," kata nenek Hotimah.
"Ya buat stamina aja biar kuat jualan," tambah wnaita yang sehari-harinya berjualan nasi itu.
Hotimah mengaku sudah setahun aktif mengonsumsi sabu.
"Sudah setahunan," ucap dia.
Kini, Hotimah terpaksa mendekam ditahanan Mapolsek Rungkut akibat perbuatannya.
• Ibu Rumah Tangga asal Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap saat Sedang Gendong Anak Bungsu
• Ngamuk Kaleng Susu Anak Hendak Dibawa Polisi, Bandar Sabu di Sampang Simpan BB di Tempat Tak Terduga
Bandar Sabu Ditangkap saat Gendong Anak
Bandar sabu asal Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus Polres Sampang.
Bandar sabu yang diringkus Polres Sampang tersebut bernama Sainiyah (30).
Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga dan sudah memilki dua orang anak.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/1/2020) sekitar 00.30 WIB.
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, penggerebekan tersangka sempat menemui kendala.
Kata AKBP Didit Bambang Wibowo, rumah tersangka saat itu dalam keadaan terkunci dan pelaku tidak mau membukanya.
Tim Satresnarkoba Polres Sampang melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu rumah tersangka.

Setelah berhasil masuk, polisi menemukan tersangka di dalam kamar dengan kondisi duduk.
Tersangka, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, saat itu sedang menggendong anak bungsunya.
“Saat disuruh pindah dari atas kasur, Sairiyah tidak mau, sehingga kami paksa," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat (24/1/2020).
"Ternyata setelah digeledah, terdapat tiga paket sabu yang tersimpan di bawah kasurnya,” jelasnya.
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Sampang dengan membawa anak bungsunya karena masih menyusui.
Anggota polisi bermaksud membawa kaleng susu di rumah itu untuk dibawa ke Mapolres Sampang.
Anehnya, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka memaksa agar kaleng susu tersebut tetap berada di rumahnya.
Dengan rasa curiga, Tim Satresnarkoba membuka kaleng susu itu dan menemukan paket sabu yang lebih banyak.
“Di dalam kaleng susu milik anaknya itu, Sairiyah menyimpan 11 paket sabu," ungkap dia.
"Dan kamuflase ini sebelumnya tidak terbayangkan,” ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.
“Sedangkan jika dijumlahkan barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak 14 paket dengan jumlah total 6,89 gram,” imbuhnya.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, tersangka diketahui adalah istri dari pelaku kasus narkoba yang sebelumnya sudah tertangkap.
“Untuk nama suaminya yaitu, Sulam, yang tertangkap pada akhir 2018 karena kasus yang sama,” tuturnya.
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka mengaku nekad menjadi bandar sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
• Persebaya Hentikan Perburuan Pemain untuk Liga 1 2020, ini Daftar 27 Penggawa Milik Bajul Ijo
• Lucinta Luna Pamer Penampilan Terbaru di Instagram setelah Filler Bibir, sudah Mirip Kylie Jenner?