Viral di Media Sosial

Video Viral Pria Jogja Nyetir Motor Pakai Kaki: Tak Bisa Ditemukan di Negara Lain, Polisi Beraksi

video viral di media sosial pria Jogja ( Yogyakarta ) mengendarai motor pakai kaki : tak bisa ditemukan di negara lain, polisi langsung beraksi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
instagram.com/merapi_news
video viral di media sosial pria Jogja ( Yogyakarta ) mengendarai motor pakai kaki : tak bisa ditemukan di negara lain, polisi langsung beraksi 

sugiarto0983: Ga safety

suryaniardy: Ben e nopo pak ngateniku. Puass nopo??? Nak mboten dawah ngeh syukurlah tapi menawi dawah nggeh namung do di syukorno. Niku bahaya kagem tiyang sanes

riobaguspermadi: Kok saya lebih memperhatikan orang lain yg disekitarnya ya..kalau maap kata ni nabrak, yg dirugikan orang lain dan dirinya sendiri..dan misalkan bapak tersebut dalam kondisi fisik yg sehat dan komplit, lebih baiknya mengendarai motor dengan benar

bundaaqisha: Gen di video kwi.... mesake pngen terkenal wae nganti ngunu... bukan membayakan diri sndiri aja tuh.. tpi pengguna jalan jalan yg laen jg..

sussieadja: Demi viralkah???? Ya ampun pak.... Bahaya buat njennegan n org lain juga x pak...

Ramalan Shio Jumat 24 Januari 2020 : Shio Macan hari ini Punya Energi, Shio Ayam Lebih Tenang

Download Lagu Dance Monkey dari Tones And I, Populer di Youtube, Lengkap Lirik dan Cara Download

Pengendara motor dengan kaki
Pengendara motor dengan kaki (screen shot Twitter)

 

Namun tidak sedikit netizen juga menanggapinya dengan santai.

bayu_khoirul_nugroho: Sesuatu yang tidak bisa ditemukan di negara lain bisa ditemukan di negara Indonesia . Mantabbb

robertus.wiwik.kurniawan2002: Kerennn sangu kopi seger kui

diajenkliza: Warga +62 emang mantulll

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi AKP Mega Tetuko selaku Kasat Lantas Polres Sleman, Yogyakarta.

Pihaknya mengatakan, video yang viral tersebut terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di depan Ambarukmo Plaza.

Ia juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu yang ditandatangani di atas materai.

Apabila terbukti mengulangi perbuatannya, pengendara berinisial FM itu siap untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Mega mengatakan, tindakan mengendarai motor menggunakan kaki seperti yang dilakukan di video merupakan pelanggaran terhadap pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain serta setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Himbauan dari kami adalah agar masyarakat tidak mencontoh tindakan yang dilakukan seperti di video tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Mega.

Bagaimana menurutmu?

Berikut postingannya:

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved