Viral di Media Sosial

Video Viral Pria Jogja Nyetir Motor Pakai Kaki: Tak Bisa Ditemukan di Negara Lain, Polisi Beraksi

video viral di media sosial pria Jogja ( Yogyakarta ) mengendarai motor pakai kaki : tak bisa ditemukan di negara lain, polisi langsung beraksi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
instagram.com/merapi_news
video viral di media sosial pria Jogja ( Yogyakarta ) mengendarai motor pakai kaki : tak bisa ditemukan di negara lain, polisi langsung beraksi 

TRIBUNMADURA.COM - Video viral di media sosial pria Jogja ( Yogyakarta ) mengendarai motor pakai kaki menuai banyak tanggapan.

Ada yang menyikapi biasa, ada yang mencela, tapi ada juga yang memuji aksi pria Jogja tersebut.

Bahkan ada yang menyebut, aksi si pria Jogja tersebut tidak bisa ditemukan di negara lain.

Hingga akhirnya, polisi pun langsung beraksi menyikapi video viral di media sosial tersebut.

Terlebih, video peristiwa yang terjadi di Yogyakarta ( Jogja ) itu sudah ditonton lebih dari 60 ribu kali di Instagram.

Aksi pria mengendarai motor pakai kaki di video tersebut dinilai berbahaya dan tak pantas ditiru.

Nasibnya kini pun diungkap oleh polisi.

Update Harga iPhone Terkini, Mulai dari iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Makin Kece di 2020

Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim

MUKJIZAT, Cewek Muda Pengendara Scoopy ini Tak Apa-apa Dihantam Kereta Hingga Terpental di Sidoarjo

Simak berita selengkapnya.

Dilansir dari Kompas.com (grup Tribunmadura.com ), video seorang pria mengendarai sepeda motor di jalan raya Yogyakarta menggunakan kaki viral di media sosial Instagram dan Twitter.

Unggahan tersebut satu di antaranya diposting oleh akun @merapi_news.

"Bapaknya siapa sih? Santuy amat.

Lokasi: Depan Ambarukmo Plaza Yogyakarta

#Jogja #Merapi

#MerapiNews : @archivapw," tulis akun tersebut, Jumat (24/1/2020).

Hingga berita ini ditulis, banyak warganet ramai mengomentari video tersebut.

Pantauan Tribunmadura.com , beberapa di antara mereka mengaku geram melihat tingkah pengendara tersebut.

ristu_ridexx83: Ngga lucu bahaya buat diri sendiri juga orang lain.!!

sugiarto0983: Ga safety

suryaniardy: Ben e nopo pak ngateniku. Puass nopo??? Nak mboten dawah ngeh syukurlah tapi menawi dawah nggeh namung do di syukorno. Niku bahaya kagem tiyang sanes

riobaguspermadi: Kok saya lebih memperhatikan orang lain yg disekitarnya ya..kalau maap kata ni nabrak, yg dirugikan orang lain dan dirinya sendiri..dan misalkan bapak tersebut dalam kondisi fisik yg sehat dan komplit, lebih baiknya mengendarai motor dengan benar

bundaaqisha: Gen di video kwi.... mesake pngen terkenal wae nganti ngunu... bukan membayakan diri sndiri aja tuh.. tpi pengguna jalan jalan yg laen jg..

sussieadja: Demi viralkah???? Ya ampun pak.... Bahaya buat njennegan n org lain juga x pak...

Ramalan Shio Jumat 24 Januari 2020 : Shio Macan hari ini Punya Energi, Shio Ayam Lebih Tenang

Download Lagu Dance Monkey dari Tones And I, Populer di Youtube, Lengkap Lirik dan Cara Download

Pengendara motor dengan kaki
Pengendara motor dengan kaki (screen shot Twitter)

 

Namun tidak sedikit netizen juga menanggapinya dengan santai.

bayu_khoirul_nugroho: Sesuatu yang tidak bisa ditemukan di negara lain bisa ditemukan di negara Indonesia . Mantabbb

robertus.wiwik.kurniawan2002: Kerennn sangu kopi seger kui

diajenkliza: Warga +62 emang mantulll

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi AKP Mega Tetuko selaku Kasat Lantas Polres Sleman, Yogyakarta.

Pihaknya mengatakan, video yang viral tersebut terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di depan Ambarukmo Plaza.

Ia juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu yang ditandatangani di atas materai.

Apabila terbukti mengulangi perbuatannya, pengendara berinisial FM itu siap untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Mega mengatakan, tindakan mengendarai motor menggunakan kaki seperti yang dilakukan di video merupakan pelanggaran terhadap pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain serta setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Himbauan dari kami adalah agar masyarakat tidak mencontoh tindakan yang dilakukan seperti di video tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Mega.

Bagaimana menurutmu?

Berikut postingannya:

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved