Berita Bangkalan
Berkendara Naik Mobil Suzuki Swift, Wanita Madura Ditangkap Polisi Saat Berhenti di Pinggir Jalan
Saat berkendara menggunakan mobil Suzuki Swift, wanita Madura ini ditangkap polisi saat berhenti. Polisi menggeledah wanita tersebut dan mobilnya
Berkendara Naik Mobil Suzuki Swift, Wanita Madura Ditangkap Polisi Saat Berhenti di Pinggir Jalan
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Saat berkendara menggunakan mobil Suzuki Swift, wanita Madura ini ditangkap polisi saat berhenti.
Polisi menggeledah wanita tersebut dan mobil yang ia kendarai.
Hasilnya, polisi menemukan uang palsu dan beberapa uang asli yang dibawa oleh wanita tersebut.
Kini poliis juga menyelidiki kasus ini dan mencari pengedar uang palsu lainnya.
Peredaran uang palsu kembali merebak di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Itu terungkap setelah Unitreskrim Polsek Geger menangkap seorang wanita berinisial SSW (44).
wanita asal Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu dibekuk saat mobil Suzuki Swift warna putih dengan nopol S 1039 SR yang dikendarainya sedang berhenti di pinggir Jalan Desa Kompol Kecamatan Geger, Selasa (21/1/2020).
Penangkapan SSW berawal ketika Kanitreskrim Polsek Geger Bripka Fery Agustiawan mendapatkan informasi jika seseorang berkendara mobil Suzuki Swift membawa uang rupiah yang diduga palsu.
"Saat kami menggeledah mobil, wanita itu membawa uang rupiah yang diduga palsu," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi, Senin (27/1/2020).
Dari dalam dompet tersangka, polisi mendidapati uang pecahan 100.000 palsu.
• Sunda Empire Menggertak Jokowi Jika Tak Menurut, Putra Jokowi Kaesang Berikan Respon yang Berbeda
• Demi Ciptakan Tatanan Dunia Baru, Sunda Empire Klaim Gandeng Orang Kaya Dunia dan Kendalikan Nuklir
Ditemukan juga uang rupiah asli senilai Rp 180 ribu dari sisa kembalian hasil mengedarkan uang palsu.
Di hadapan penyidik Polsek Geger, SSW telah membelanjakan uang palsu tersebut ke pasar-pasar dan toko-toko yang ada di Bangkalan.
Bahrudi menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari MHS (42), warga Desa Sadeh Kecamatan Galis, Bangkalan.
"MHS juga kami ringkus saat berada di Tangkel, Kecamatan Burneh.
Keduanya telah lima kali bertransaksi uang palsu," jelas Bahrudi.
Dalam keterangannya, tersangka SSW mengatakan dirinya mendapatkan uang palsu senilai Rp 3 juta dari tersangka MHS dengan bermodal uang rupiah asli senilai Rp 1 juta.
Terakhir, keduanya bertransaksi uang palsu di rumah tersangka SSW pada 3 Januari 2020.
Ia membeli uang palsu senilai Rp 6 juta seharga Rp 2 juta uang asli.
"Dari transaksi tersebut, tersangka MHS mendapatkan imbalan Rp 100 ribu setiap transaksi uang palsu senilai Rp 1 juta," papar Bahrudi.
Pengakuan MHS, lanjutnya, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Mereka bertransaksi uang palsu untuk mendapatkan keuntungan," jelas Bahrudi.
Ia menegaskan, keduanya dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Subsider Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undan-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Mereka terancam kurungan pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.