Berita Surabaya
Pulang Ngaji, Bocah Perempuan Diminta Masuk ke Kamar Cucu Pemilik Musala, Lalu Dipaksa Berbuat Dosa
Kejadian itu bermula saat korban diminta masuk ke kamar tersangka dan menonton video dewasa.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun," jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," sambung dia.
Dari situlah, kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, awal mula aksi Imam terbongkar.
Kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.
Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada," imbau AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.
Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.
Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aflahulabidin)