Berita Sampang
Aksi Ilegal Wanita Sampang setelah Bisnis Hancur dan Terlilit Utang, Gelap Mata Lihat Motor Sewaan
Wanita asal Kabupaten Sampang itu melakukan penggelapan motor setelah bisnisnya bangkrut.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wanita asal Kabupaten Sampang itu melakukan penggelapan motor setelah bisnisnya bangkrut
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA. COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap Vivin Triana Susanti (38) warga Desa Pangilen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.
Wanita itu ditangkap atas kasus penggelapan motor milik rental di Jalan Mutiara, Achmad Zaini (50).
Tidak hanya satu, pelaku nekat melakukan penggelapan motor sebanyak empat unit.
• TERBARU Harga iPhone, Rekomendasi iPhone Februari 2020, Mulai iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max
• Sanksi Berat Peserta CPNS 2019 yang Pakai Joki selama Ujian, Didiskualifikasi hingga Pemblokiran NIK
• Kardus Misterius Ditemukan Pria Bangkalan di Depan Tokonya, Kaget setelah Tahu Isinya Tak Terduga
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menyewa sepeda motor.
Saat itu, pelaku menyewa motor dengan sistem sewa harian kepada korban pada tahun 2016.
Pelaku menyewa empat unit sepeda motor kepada korban hingga tahun 2019 untuk keperluan menjual barang dagangannya berupa sprei.
Namun, pelaku mengalami bangkrut dan terlilit uutang.
Keterbatasan ekonomi itu diakui pelaku mendorongnya untuk melakukan penggelapan motor.
Pelaku menggadaikan motor yang disewanya kepada tiga warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
"Tiga orang itu bernama, Siti Hosniah, Fadeh, dan Sulhan," kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Rabu (12/2/2020).

• Gelandangan di Sumenep Bawa Celurit saat Mengemis, Ungkap Alasan Bawa Senjata Tajam saat Beraksi
• Pernikahan Pemuda Kandas dalam Sebulan, Istri Dibawa Lari Mantan Diduga karena Video, Berakhir Pilu
"Saat ini, mereka dalam proses pemanggilan," sambung dia.
Jenis sepeda motor yang disewa pelaku di antaranya, Honda Vario warna hitam nopol M 5270 AZ.
Kemudian, ada Honda Vario warna pink nopol M 2476 GQ, Yamaha N-Max warna hitam nopol M 5217 PO, dan Yamaha Byson nopol M 5359 PN.
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, alasan korban menggadaikan ke luar kota karena suaminya warga Kabupaten Pamekasan.
"Setelah mendapatkan informasi, kami segera mengambil semua sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku," tuturnya.
Sementara itu, pemilik rental motor, Achmad Zaini mengatakan, sepeda motornya disewa oleh pelaku satu per satu.
Kata dia, pelaku menyewa motornya dengan proses pembayaran uang sewa yang lancar.
• Meski Belum Ikut Tes SKD, Belasan Peserta CPNS 2019 di Tulungagung Dinyatakan Gagal, Ini Penyebabnya
• Gebrakan Bawaslu Perangi Money Politic pada Pilkada Sumenep, Warga Diharapkan Ikut Awasi Pemilihan
Namun, lambat laun, uang sewa motor itu tidak dibayar pelaku.
Hal itulah yang membuatnya melaporkan pelaku kepada Polres Sampang.
"Untuk uang sewa sepeda motor yang belum terbayar sebanyak Rp 15 juta," ucapnya.
Setelah sepeda motornya ditemukan, Achmad Zaini mengaku senang dan tidak terbayang sepedanya dapat kembali lagi.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolres Sampang dan Kasat Reskrim Polres Sampang," ungkap dia.
"Mereka sudah mendapatkan sepeda motor saya lagi dengan cepat," pungkasnya.
• Harga Bawang Putih di Sampang Madura Tembus hingga Rp 60.000/kg, Disperindag Beri Penjelasan
• Sosok Penemu Virus Corona Diungkap Ustaz Abdul Somad, Bukan dari China, Tak Ada dalam Alquran