Berita Bangkalan
Istri Ajak Lelaki Lain ke Kontrakan, Bikin Suami Marah Besar Sambil Gedor Pintu, Berujung Tragis
Kecurigaan MH (54), warga Desa Tanagurah Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, terhadap perilaku istrinya, JH (46) berujung petaka.
Korban MS dan JH tiba kembali di rumah kontrakan sekitar pukul 13.00 WIB.
Bahrudi mengatakan, JH menawarkan korban MS untuk singgah di rumah kontrakan.
JH menghidangkan makanan dan minuman.
Sekitar satu jam berselang, lanjutnya, tersangka MH menggendor daun pintu sambil berteriak dengan keras.
"Korban MS lari ke atas loteng. Namun tersangka MH menghampiri, mengunakan kedua tangan dan lantas menusuk dada kiri korban," katanya.
Tersangka MH dijerat Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal (2) Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
• Download Lagu Lesti - Tirani, Lirik Lagu dan Link, Serta Cara Download, Trending di Youtube
Sementara itu, Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro mengungkapkan, korban MS mengaku hanya singgah untuk melaksanakan shalat.
"Namun pintu rumah kontrakan terkunci," ungkapnya kepada Tribunmadura.com.
Ia menjelaskan, selama satu tahun terakhir JH meminta cerai kepada tersangka MH.
"Tersangka memang curiga. Mereka juga sudah tidak lagi tinggal satu rumah," pungkas Fery.