Berita Lamongan

Tak Tahan Tunangan Sering Main Tangan, Kekasih Putuskan Lamaran, Berujung Video Mesum Disebar

Namun, sang kekasih yang tak kuat dengan perlakuan dari pemuda tersebut akhirnya memutuskan hubungannya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Tribun Sumsel
ilustrasi 

Upaya Fery untuk membujuk kembali Hariati tidak berhasil dan yang memicu kemarahannya lebih adalah Hariati telah berpindah hati.

Sejurus kemudian, pada Jumat (17/1/2020)  dini hari  mengunggah video mesum itu ke akun Facebook Harieathie azahra.

Sebelum mengunggah ke akun Facebook tersebut, Fery melakukan siasat bertemu dengan korban dan saat dalam perbincangan, pelaku marampas  phonsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," katanya.

Cara itulah yang kemudian memudahkan Fery untuk mengunggah video mesum ke akun Facebook korban.

Seolah korban sendiri yang mengunggahnya.

Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.

Lima gambar hasil screenshoot itu kemudian dipakai dalam status Whatsapp yang juga menggunakan akun korban Hariati dengan berbagai caption yang menjijikkan.

Ulah Fery begitu cepat menyebar hingga ke telinga korban.

Korban diberitahu tetangga kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook.

Korban tidak terima dengan ulah pelaku karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.

Kemarahan korban berbalik dan pada Senin (10/2/2020) melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.

Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki,  menyimpan dan memproduk pornografi  dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved