Berita Lamongan

Tak Tahan Tunangan Sering Main Tangan, Kekasih Putuskan Lamaran, Berujung Video Mesum Disebar

Namun, sang kekasih yang tak kuat dengan perlakuan dari pemuda tersebut akhirnya memutuskan hubungannya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Tribun Sumsel
ilustrasi 

Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor  44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal  12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan ersangka juga dijerat  pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma.

Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.(hanif manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved