Berita Lamongan
Tak Tahan Tunangan Sering Main Tangan, Kekasih Putuskan Lamaran, Berujung Video Mesum Disebar
Namun, sang kekasih yang tak kuat dengan perlakuan dari pemuda tersebut akhirnya memutuskan hubungannya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan ersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.
Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.
"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma.
Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.(hanif manshuri)
Berita Terkait