Berita Lamongan

Tak Tahan Tunangan Sering Main Tangan, Kekasih Putuskan Lamaran, Berujung Video Mesum Disebar

Namun, sang kekasih yang tak kuat dengan perlakuan dari pemuda tersebut akhirnya memutuskan hubungannya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Tribun Sumsel
ilustrasi 

Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor  44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal  12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan ersangka juga dijerat  pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma.

Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.(hanif manshuri)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved