Berita Lamongan

Tak Tahan Tunangan Sering Main Tangan, Kekasih Putuskan Lamaran, Berujung Video Mesum Disebar

Namun, sang kekasih yang tak kuat dengan perlakuan dari pemuda tersebut akhirnya memutuskan hubungannya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Tribun Sumsel
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Putus cinta, pemuda ini malah sebarkan video mesum kekasihnya.

Awalnya, pemuda dan kekasihnya ini sudah dalam tahap lamaran.

Namun, sang kekasih yang tak kuat dengan perlakuan dari pemuda tersebut akhirnya memutuskan hubungannya.

Lantaran tak terima, pemuda ini lalu mengambil memori card dari HP kekasihnya.

Ia lalu menyebarkan video mesum miliknya dan kekasih via Facebook.

Gagal menikah dan marah di putus cinta, Muhammad Fery Setiawan (20) pemuda asal Desa Kramat Kecamatan Lamongan nekad menyebarkan vedio mesum dirinya dengan korban di dunia Medsos Facebook.

Update Harga iPhone Jelang Akhir Februari 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone X hingga iPhone 11

Akibat ulahnya menyebar video hubungan badan dengan korban di Facebook, Fery kini harus berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang - Undang ITE,  menyebarkan video mesum antara dirinya dengan korban.

Korban sejatinya adalah calon istrinya, Hariati (24) wanita asal Pamotan Kecamatan Sambeng yang tinggal beberapa hari dilamar setelah orang tua kedua belah merestui hubungan dua insan yang telah dimabuk asmara ini.

Namun semua rencana itu berantakan dan gagal total setelah korban mengaku sering mendapati pukulan yang dilakukan tersangka.

"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," aku korban Hariati kepada penyidik.

Tak kuat menahan siksaan yang sering dilakukan sang calon suami yakni tersangka, akhirnya korban memilih untuk memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.

Bahkan rencana lamaran yang tinggal beberapa minggu lagi, tidak menjadi pertimbangan korban.

Nah, ternyata korban beralih cintanya ke laki - laki lain dan meninggalkan pelaku.

Ramalan Zodiak Senin 24 Februari 2020, Karir Mudah untuk Aries dan Kemarahan Tak Terkendali Gemini

Karuan saja, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban, sebab telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan  rencana lamarannya.

Tersangka Fery semakin naik pitam hingga membuat rencana jahat untuk menghancurkan nama Hariati lewat Facebook.

Upaya Fery untuk membujuk kembali Hariati tidak berhasil dan yang memicu kemarahannya lebih adalah Hariati telah berpindah hati.

Sejurus kemudian, pada Jumat (17/1/2020)  dini hari  mengunggah video mesum itu ke akun Facebook Harieathie azahra.

Sebelum mengunggah ke akun Facebook tersebut, Fery melakukan siasat bertemu dengan korban dan saat dalam perbincangan, pelaku marampas  phonsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," katanya.

Cara itulah yang kemudian memudahkan Fery untuk mengunggah video mesum ke akun Facebook korban.

Seolah korban sendiri yang mengunggahnya.

Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.

Lima gambar hasil screenshoot itu kemudian dipakai dalam status Whatsapp yang juga menggunakan akun korban Hariati dengan berbagai caption yang menjijikkan.

Ulah Fery begitu cepat menyebar hingga ke telinga korban.

Korban diberitahu tetangga kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook.

Korban tidak terima dengan ulah pelaku karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.

Kemarahan korban berbalik dan pada Senin (10/2/2020) melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.

Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki,  menyimpan dan memproduk pornografi  dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor  44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal  12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan ersangka juga dijerat  pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma.

Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.(hanif manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved