Praktik Curang Pria di Malang Manipulasi Ojek Online, Pakai SIM Card Buat Akun Palsu, Raup 500 Juta
Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online guna meraup untuk melalui orderan fiktif, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim
Sementara itu, Head, Corporate Affairs Gojek Jatim & Bami Nusra, Alfianto Domy Aji mengapresiasi langkah taktis Polda Jatim mengungkap kasus yang diakuinya merugikan perusahaannya.
Ia mengakui adanya praktik kasus ini merugikan pihak mitra yang berhubungan baik dengan perusahaannya.
Perihal teknis pengembangan kasus tersebut, Domy menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada Polda Jatim.
"Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim," pungkas Domy.
Penulis : Luhur Pambudi
Editor : Sudarma Adi
Berita Terkait