Praktik Curang Pria di Malang Manipulasi Ojek Online, Pakai SIM Card Buat Akun Palsu, Raup 500 Juta

Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online guna meraup untuk melalui orderan fiktif, Rabu (26/2/2020).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim 

Praktik Curang Pria di Malang Manipulasi Ojek Online, Pakai SIM Card Buat Akun Palsu, Raup 500 Juta

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online guna meraup untuk melalui orderan fiktif, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.

Praktik manipulasi yang dijalankan pelaku berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun resto; Gofood & Gobiz, fiktif.

Nasib Sial Ojek Online dari Malang Antar Penumpang ke Tujuan, Pelaku Pinjam Ponsel Lalu Bawa Kabur

VIRAL Pemotor Dihalangi Driver Ojek Online, Nyalinya Ciut saat Tahu Identitas Asli si Penghalang

Dijanjikan Imbalan Rp 200 Ribu, Tukang Ojek Diajak ke Luar Kota, Tapi Malah Jadi Korban Penipuan

Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer, dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT. Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.

Melalui praktik lancung berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.

Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.

"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

"Nah ini akan kami kembangkan. Ini memanipulasi data, UU ITE kena semuanya," pungkasnya.

Lalu, seraya menundukkan kepala, Zaini mengaku memanipulasi aplikasi Gojek menggunakan banyak akun.

"Buat akun order sendiri. Digunakan untuk login awal. Setelah itu kesimpan otomatis," ujar pria berkepala nyaris plontos itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved