Berita Sumenep

Diduga Tak Sesuai HET, Agen Beras Bantuan Pangan Non Tunai di Sumenep Disorot, Begini Penjelasannya

Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa/Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep ini diduga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Izzat, juru bicara KPM Desa/Kecamatan Ganding, Sumenep. 

Diduga Tak Sesuai HET, Agen Beras Bantuan Pangan Non Tunai di Sumenep Disorot, Begini Penjelasannya

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa/Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep ini dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bahkan parahnya lagi, beras yang disediakan agen ini diketahui adalah beras medium yang dijual kepada Kelurga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ganding ini dengan harga Rp 115.000 hingga 117.000.

"Ini benar - benar sudah menyalahi aturan,  karena sesuai Permendag tentang HET menyebutkan jika harga tertinggi adalah Rp 94.500 per 10 kg untuk jenis beras medium," terang Izzat, Juru bicara KPM Desa/Kecamatan Ganding Sumenep, Kamis (27/2/2020).

Akibat dari persoalan ini kata Izzat, sebagian KPM merasa was-was mengingat acuan mereka adalah masih seputar maksimalisasi penyaluran bantuan raskin atua rastra.

Masuk Hari ke 2 Puasa Rajab, Berapa Hari Ketentuan Puasa di Bulan Rajab demi Dapat Fadhilah Istimewa

Fadhilah atau Keutamaan Puasa Rajab 10 Hari Penuh, Berikut Niat Puasa Rajab dan Amalan Sunnah

"Warga mengeluhkan jika pada tahun - tahun sebelumnya rastra/raskin tidak disalurkan tiap bulannya, nanti kita cek keabsahan DPM satu dan DPM duanya seperti apa," katanya.

Izzat melanjutkan, pada intinya saat ini terkait harga pada bantuan sembako (BPNT) ini dinilai tinggi dan tidak sesuai HET.

"Kalau tetap tidak ada tindakan dari Tikor Kecamatan dan TKSK, yang jelas akan tetap kita kawal sampai tuntas persoalan ini. Kasihan masyarakat yang merasa dirugikan dengan harga tinggi tapi tidak sesuai kwalitasnya. Bahkan masyarakat sempat tanya sama saya, karena saya dianggap suppliernya," terangnya.

Menanggapi hal ini, Rizal, salah satu agen di Desa setempat yang diduga tidak melaksanakan arahan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang berlaku ini menampik tudingan itu dan bahkan menanggapinya dengan santai.

"Saya sudah menawarkan pada KPM bahwa harganya 115 per 10 kilogram dan KPM menerimanya, bahkan tidak mempermasalahkan karena kwalitas beras juga bagus," kata Rizal saat dikonfirmasi.

Daftar Harga iPhone dan Spesifikasi iPhone, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone X Hingga iPhone 11

Ditanya terkaitjenis beras yang dijual kepada KPM, agen Rizal ini mengaku kurang begitu paham tentang jenis beras apa yang dijualnya.

"Saya kurang tau juga kalau jenis berasnya apa, entah itu premium apa medium.  Namun yang jelas, kami (agen) meminta beras premium pada supplier," ucapnya.

Untuk diketahui, besaran HET beras masih mengacu pada Peraturan Menteri Pedagangan (Pemendag) Nomor 57 Tahun 2017.

Dalam cakupannya besaran HET beras dibagi menjadi tujuh kategori berdasarkan wilayah, sementara untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan ada di harga Rp 9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved