Berita Sumenep
Warga Sumenep Dijemput Polisi di Rumahnya, Dihadiahi Penerapan Pasal Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Dua warga Kabupaten Sumenep dibekuk Polres Sumenep atas kasus penyimpanan narkoba jenis sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dua warga Kabupaten Sumenep dibekuk Polres Sumenep atas kasus penyimpanan narkoba jenis sabu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka itu masing-masing bernama Arnito (50) warga Kecamatan Saronggi dan Moh Badri (48), Pulau Sapeken.
Mereka ditangkap oleh polisi di tempat yang berbeda, akibat menggunakan dan menyimpan sabu.
• Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Penentuan Lolos Tidaknya ke Tahap Ujian Tes SKB
• Pemkab Pamekasan Berencana Bangun Embung Air Bersih di Desa Samiran, Butuh Biaya hingga Rp 40 Miliar
• Inilah Reaksi Tubuh Ketika Terjangkit Virus Corona, Awalnya Sakit Kepala Kemudian Mengalami Sepsis
Dari tangan kedua tersangka, Polres Sumenep menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 14,68 gram dan 0,25 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan,kedua tersangka diduga menimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat kejadian yang berbeda," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (2/3/2020).
Arnito digerebek oleh tim unit Reskrim Polsek Guluk-guluk di sebuah gubuk Desa Bragung, Kecamatan Guluk guluk.
Sementara Moh Badri ditangkap di rumahnya sendiri di Pulau Sapeken oleh tim Kanit Reskrim Polsek Sapeken, Aiptu Santoso bersama timnya.
"Kejadiannya untuk tersangka Arnito ini pada 27 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap AKP Widiarti.
• Fakta-Fakta Jalan Nasional di Jember Ambles, Gemuruh Suara hingga Robohkan Bangunan Toko Sekitarnya
• Imbas Jalan Nasional di Jember Ambles, Jalan Sultan Agung Ditutup untuk Sementara Waktu
"Untuk tersangka Moh Badri, ditangkap pada 25 Februari 2020 pukul 01.00 WIB," tambah dia.
Barang bukti diamankan dari tersangka Moh Badri, berupa 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram dengan alat hisap lainnya.
Sementara dari tersangka Arnito, polisi menyita satu poket kantong plastik narkotika jenis sabu berat kotor 0,25 gram.
Kedua tersangka, kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, dihadiahi penerapan pasal.
Tersangka Arnito dikenakan pasal 112 Ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk tersangka Moh Badri, dikenakan penerapan pasal 114, 112 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
• Gunung Semeru Lumajang Semburkan Lava, Masyarakat Diimbau Tak Beraktivitas di Jongring Seloko
• Dua Warga Indonesia Positif Terjangkit Virus Corona, Kabar Diumumkan Langsung Presiden Jokowi