Polda Gerebek Rumah Ganja di Surabaya

Proses Pembuatan Ganja yang Dilakukan Pelaku di Rumah Ganja, Dijemur dan Dipanaskan hingga Kering

Pria bernama Fino digerebek Polda Jatim setelah ketahuan menanam pohon ganja di rumahnya dengan metode penanaman hidroponik.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Rumah yang dijadikan ladang tanaman ganja di Wisma Lidah Kulon Surabaya digerebek Polda Jatim, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah yang terletak di Perumahan Wisma Lidah Kulon Indah Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Penggerebekan dilakukan setelah seorang pria bernama Fino ketahuan menanam pohon ganja di rumahnya dengan metode penanaman hidroponik.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak mengungkapkan, pelaku awalnya melakukan eksperimen menanam pohon ganja pada Bulan November 2019 silam.

Selama tiga bulan itu, eksperimen yang dilakukan pelaku berhasil.

Hingga pada akhirnya, 27 bibit pohon ganja akhirnya bercokol menjadi tanaman ganja, namun dalam rentang waktu yang berbeda.

IDENTITAS Penanam Ganja di Rumah Ganja Surabaya Terbongkar, Ketua RT Kaget dengan Penemuan Ini!

Penganiayaan Sadis Rekan Kerja, Pria Madura Hajar Korban hingga Babak Belur, Berlatar Kisah Dendam

Warga Pamekasan yang Jadi TKI di Luar Negeri, Namanya Dicoret dari Sensus BPS Pamekasan, Kenapa?

Cara Jitu Dinkes Sumenep Atasi Penyebaran Hoax Virus Corona, Buka Posko Konsultasi untuk Masyarakat

Stok Masker Kosong di Beberapa Apotek Pamekasan, Pasokan Mulai Tak Lancar Sejak Dua Bulan

Cegah Corona Masuk Jatim, Thermo Scanner Dipasang di Bandara Juanda, Begini Cara Pengoperasiannya

Delapan pohon ganja berusia tiga bulan sudah tumbuh setinggi 50 cm atau selutut orang dewasa.

Sedangkan, 21 pohon sisanya masih berumur dua bulan yang kini tingginya sekitar 30 cm.

"Pertama diletakkan di permukaan kapas, kasih air secukupnya. Setelah tumbuh 1 minggu, keluar kecambahnya lalu dipindahkan ke pot kecil," katanya pada awak media di lokasi, Rabu (4/3/2020).

Menurut Cornelis, rencananya pelaku mengonsumsi sendiri daun ganja hasil tanamannya sendiri.

Beberapa waktu lalu sebelum dicokok polisi, pelaku pernah memetik dua lembar daun ganja yang berusia tiga bulan itu.

Kemudian pelaku menjemur daun tersebut, lalu memanaskannya hingga mengering, lantas mengudapnya.

"Dari pohon tinggi 40 cm, dia sudah memetik dan keringkan, dia pakai dihisap, dua kali panen," ujarnya.

Disinggung mengenai perbedaan rasa ganja yang ditanam sendiri dan yang dibeli dari bandar, Fino (30) hanya menggelengkan kepala.

Ia mengungkapkan, bahwa rasanya sama saja, seperti ganja kering yang lazim dibelinya dari beberapa bandar ganja kenalannya.

"Iya buat sendiri. Sama saja (rasanya, red)," ungkap Fino.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved