3 Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, Berikut Batas Waktu Pelaporan dan Dendanya

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sampang, Madura, Kamis (5/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yakni, melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.

Sekadar informasi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tatacara Perpajakan.

Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sampang, Khoirul mengatakan, Terdapat tiga cara dalam menyampaikan SPT tahunan PPh.

Diantaranya, wajib pajak dapat langsung datang KP2KP yang ada di daerah masing-masing.

Kemudian dapat melalui online dengan menggunakan Electronik Filing Identificasion Number (E-FLING).

“Lalu juga bisa melalui pos tercatat atau jasa ekspedisi,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (5/3/2020).

Khoirul menambahkan, bahwa pelaporan SPT tahunan memiliki batas waktu setiap tahunnya.

Sehingga di dalam Undang-Undang KUP Pasal 7, diatur bagi siapa yang tidak melaporkan SPT tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Untuk jumlah denda yang disebabkan karena terlambat pelaporan SPT yakni, bagi pajak pribadi sebanyak Rp 100 ribu, sedangkan bagi wajib pajak badan usaha Rp 1 juta.

“Batas waktu melakukan pelaporan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020,” pungkasnya.

Pastikan Kesiapsiagaan Anggotanya, Waka Polres Pamekasan Sidak Polsek Jajaran

Merebak Virus Corona, Masker Jadi Langka di Apotek Sumenep, Harga Masker Tembus 125 Ribu per Kotak

Bagaimana Kewajiban Perpajakan Warga Negara Indonesia? Simak Selengkapnya!

Ribuan Calon Anggota PPS Jalani Tes Tulis, Satu Desa di Sumenep Tanpa Pendaftar

Cara Jitu Dinkes Sumenep Atasi Penyebaran Hoax Virus Corona, Buka Posko Konsultasi untuk Masyarakat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved