Bagaimana Kewajiban Perpajakan Warga Negara Indonesia?

Bagaimana Kewajiban Perpajakan Warga Negara Indonesia? Simak Selengkapnya!

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sampang di Jalan Jamaludin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (5/3/2020). 

LaporanWartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Hal itu sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Tidak semua warga negara Indonesia diharuskan menjadi wajib pajak seperti yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.

Kemudian Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun wajib pajak di antaranya wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan Usaha.

Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sampang, Khoirul mengatakan, Adapun katagori bagi wajib pajak orang pribadi, seperti halnya karyawan yang sudah memiliki penghasilan minimal Rp 4,5 juta.

“Sedangkan untuk badan usaha berupa toko atau bengkel akan dikenakan pajak 0,5 persen dari hasilnya,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (5/3/2020).

Khoirul menjelaskan, setelah membayar pajak, uang tersebut nantinya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan sebagai pembangunan dan sebagainya.

“Sedangkan APBN 70 persennya berasal dari pajak,” pungkasnya.

Penganiayaan Sadis Rekan Kerja, Pria Madura Hajar Korban hingga Babak Belur, Berlatar Kisah Dendam

Pura-Pura Beli Susu, Pria Misterius Rampok Toko Perlengkapan Bayi, Persenjatai Diri dengan Senpi

Warga Pamekasan yang Jadi TKI di Luar Negeri, Namanya Dicoret dari Sensus BPS Pamekasan, Kenapa?

Cegah Virus Corona, Penumpang Internasional yang Tiba di Bandara Juanda Wajib Isi Health Alert Card

Kekasih Gelap akan Menikah, Honorer Mamuju Sebar Video Mesum Berdua hingga Rencana Pernikahan Hancur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved