Kasus Ikan Asin Berformalin
Penjual Ikan Asin Berformalin di Pasuruan Pakai Setengah Kg Formalin untuk Awetkan 2 Ton Ikan Bilis
Tersangka menjual ikan asin berformalin sejak dua tahun terakhir agar ikan-ikan bilisnya lebih awet.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tersangka menjual ikan asin berformalin sejak dua tahun terakhir agar ikan-ikan bilisnya lebih awet
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Tersangka penjual ikan asin berformalin di Kabupaten Pasuruan, Ayub Robit telah dua tahun lamanya beroperasi.
Ayub Robit menjalankan bisnis ikan asin berformalin sejak dua tahun terakhir untuk ikan-ikan bilisnya.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka sebenarnya sudah empat tahun berjualan ikan asin dari bahan dasar ikan bilis yang dikeringkan.
• Begini Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Bisa Lanjut ke Tes SKB Jika Lolos
• Laga Arema FC Vs Persib Bandung Dipastikan Tetap Digelar, Aremania Bisa Datang ke Stadion Kanjuruhan
• BREAKING NEWS - Dua Penjual Ikan Asin di Pasuruan Dibekuk Polisi, Diduga Jual Ikan Berformalin
Namun, di tengah berbisnis, tersangka memiliki niat untuk menggunakan formalin agar ikan-ikan bilisnya awet.
"Tujuannya agar awet dan tidak mudah bau," kata AKBP Dony Alexander, Kamis (5/3/2020).
AKBP Dony Alexander menjelaskan, tersangkamengaku menggunakan formalin saat musim hujan.
Menurut tersangka, tingkat kekeringan ikan asin sulit karena jarang ada panas matahari.
"Kalau tidak musim hujan dia (tersangka) berjualan seperti biasa. Tidak dicampur formalin," ungkap AKBP Dony Alexander.
"Ini akan kami kembangkan dan akan kami dalami lebih lanjut," papar dia.
AKBP Dony Alexander menyebut, tersangka Ayub mendapatkan formalin dari tersangka Suwandi warga asal Kabupaten Tuban.

• Polisi Sita Satu Truk dan 2 Ton dari Kasus Penangkapan Penjual Ikan Asin Berformalin di Pasuruan
• Polisi Tangkap Dua Penjual Ikan Asin Berformalin di Pasuruan, Hasil Uji Lab Barang Bukti Mengejutkan
Keduanya kenal karena sama-sama nelayan dan menjual ikan.
"Dalam kerja sama ini, Suwandi tidak hanya memasok ikan kering tapi juga formalinnya," ujar AKBP Dony Alexander.
"Untuk satu karung formalin Suwandi menjual ke Ayub dengan harga Rp 1,2 juta," tambahnya.
Dari situ, tersangka Suwandi sudah mendapatkan untung Rp 200 ribu.