Breaking News

Kasus Beras Oplosan BPNT

Polres Sumenep Bungkam Soal Pemeriksaan Tersangka Kasus Oplosan Beras Bantuan Pangan Non Tunai

Polres Sumenep menggerebek gudang oplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (27/2/2020) lalu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat menjelaskan, Jumat (28/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menggerebek gudang oplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (27/2/2020) lalu.

Beras oplosan itu diproduksi oleh UD Yudha Tama ART di Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

UD Yudha Tama ART sudah berdiri sejak tahun 2018 lalu.

Kasus gudang oplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih berlanjut,

Namun, Polres Sumenep masih bungkam soal status tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga sedang mengoplos beras berlabel Bulog dengan beras petani lokal.

Penyidik Polres Sumenep belum menyebutkan tersangkanya, Minggu (8/3/2020).

Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin saat di TKP sudah menyebutkan, jika sudah ada sejumlah saksi telah diperiksa dan termasuk pemilik gudang (UD Yudha Tama ART Affan Group) yang berinisial L dan I.

Beras yang sudah di oplos itu, polisi menyebutkan untuk kebutuhan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dipesan agen di wilayah Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Sudah ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti (BB) dan disita untuk kelengkapan berkas perkara.

"Sampai saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo pada TribunMadura.com.

Ditanya jika ada informasi dari masyarakat, Polres tidak akan mampu mengungkap siapakah status tersangka beras oplosan tersebut, Oscar Stefanus Setjo tidak menjelaskan lebih dalam hal tersebut.

Meski demikian, pihaknya mengaku dalam menangani kasus tersebut tetap berlanjut. Hanya saja butuh waktu.

"TIM satgas pangan dari Polda juga sudah turun untuk memberikan asistensi dalam proses penyidikan kasus beras tersebut," katanya.

Untuk diketahui, karyawan atau pekerja gudang tersebut tertangkap tangan saat mengoplos beras.

Modusnya untuk dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super.

Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal atau petani.

Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.

Kemudian, dari hasil oplosannya ini dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg.

Selain dioplos beras tersebut, kemudian disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus alias premium.

Satu sak kemasan 5 kg dari hasil oplosan itu dipatok seharga Rp 52.500.

Ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti oleh polisidan beras itu hendak didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Hal ini dilakukan oleh pelaku, sejak tahun 2018 lalu hingga digerebek oleh polisi.

Dalam kasus ini, untuk persangkaan pasal terhadap pelaku usaha ini diduga melanggar UU perlindungan konsumen pasal 62, UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU nomer 7 tahunb2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved