Ibu Rumah Tangga Ini Mau Transaksi Sabu di Depan SPBU Jalan Raya Pakong, Diciduk Polres Pamekasan

Nurjannah Binti Husin ketahuan hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Raya Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Nurjannah Binti Husin (45), pengedar sabu asal Desa Pangarengan, Kabupaten Sumenep, Madura saat dipajang di aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Madura, Senin (9/3/2020). 

Tersangka kata dia, dijerat Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129 tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun penjara sampai seumur hidup.

Tidak hanya itu, AKBP Djoko Lestari mengaku sudah melakukan upaya pencegahan sejak dini untuk memerangi dan memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.

Hal itu, kata dia dimulai dari langkah preemtiv hingga preventif dengan cara menerjunkan langsung para personel Bhabinkamtibmas di setiap jajaran Polsek agar memberikan sosialisasi dan mendengungkan langsung kepada masyarakat serta kepada para pemuda tentang bahayanya narkoba.

"Supaya apa yang kita lakukan bersama ini dengan saling bersinergi bisa mencegah dan mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Pamekasan. Ke depan kami akan terus memberantas dan memerangi narkoba," janjinya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved