Berita Sumenep
Terduga Pengoplos Beras BPNT di Sumenep Merasa Jadi Korban Fitnah, Ngaku Nama Baiknya Dijatuhkan
Pemilik UD Yudha Tama ART merasa sebagai korban isu hoaks atas pemberitaan dugaan oplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemilik UD Yudha Tama ART merasa sebagai korban isu hoaks atas pemberitaan dugaan oplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemilik UD Yudha Tama ART, Latifa membuat pernyataan ke publik soal dugaan oplosan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep, Rabu (11/3/2020).
Latifa merasa menjadi korban pemberitaan palsu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Sumenep pada 26 Februari 2020 lalu.
Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota itu mengaku, sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku sebagai pelaku usaha selama ini.
• Tak hanya Dioplos, Beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sumenep Juga Diberi Cairan Warna Hijau
• Polres Sumenep Bongkar Kasus Beras Oplosan Bantuan Pangan Non Tunai, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
• Gudang Beras Oplosan BPNT di Sumenep Beroperasi Sejak 2018, Target Pengiriman ke Pulau Gili Genting
"Kita sangat keberatan jika disebut pengoplosan, tapi kita melakukan sesuai pemesanan pasar," kata Kuasa Hukum Latifa, Kamarullah.
Kamarullah menegaskan, kliennya dan Polres Sumenep telah menjadi korban hoax yang sangat menyesatkan dan merugikan.
"Informasi yang keliru dan tidak benar yang sangat menyesatkan. Ini sangat merugikan dan menuai fitnah klien kami," kata Kamarullah.
"Klien kami, sekaligus Polres Sumenep, menjadi korban atas informasi hoax yang sengaja dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab (Mr X)," tegasnya.
Ia menyebut, ada upaya rekayasa yang dilakukan Mr X untuk membuat laporan palsu yang menyesatkan agar menjatuhkan nama baik kliennya sebagai pengusaha.
Kamarullah membeberkan payung hukum sebagai pengusaha beras dan semuanya lengkap, termasuk perjanjian kerja sama penyedia bahan pangan pada program bantuan pangan non tunai (BPNT) 2019.
• Nasib Tragis Kakek Tuban Tewas Terseret 60 Meter Bersama Motornya, Ditinggal Kabur Sopir Minibus
• TKI Pasangan Suami Istri Culik Anak Majikan di Malaysia, Modus Memancing Agar Dikaruniai Buah Hati
"Klien kami selaku pemilik UD Yudha Tama ART ini memiliki izin usaha yang legal dan memiliki kelengkapan izin lainnya yang dibenarkan menurut UU yang berlaku. Apanya yang salah ini?" ucap Kamarullah.
Selaku kuasa hukum, Kamarullah mendesak Polres Sumenep melakukan proses hukum pada Mr X, karena informasi ini disebutnya sebagai fitnah.
"Seharusnya dan sepatutnya, pihak Polres Sumenep agar segera melakukan proses hukum pada Mr X yang dengan sengaja ingin menjatuhkan nama baik klien kami dengan cata kotor dan fitnah," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep menggerebek gudang UD Yudha Tama ART di Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Rabu (26/2/2020) lalu.
