Berita Sumenep
Kuasa Hukum Pengoplos Beras BPNT di Sumenep Bantah Kliennya Mengoplos: Campur Beras Kualitas Premium
Polres Sumenep mengungkap kasus kecurangan pelaku usaha beras yang diduga mengoplos beras untuk program BPNT di gudang UD Yudha Tama ART.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep mengungkap kasus kecurangan pelaku usaha beras yang diduga mengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di gudang UD Yudha Tama ART, Desa Pamolokan Sumenep.
Kuasa Hukum Latifa, Kamarullah menyatakan tudingan kata 'mengoplos' yang sudah viral itu tidaklah benar secara
"Klien kami bukan mengoplos, tapi itu mencampur beras yang sama - sama kualitas premium dan diberi aroma pandan sesuai dengan pesanan pasar," kata Kamarullah, Rabu (11/3/2020).
Pencampuran beras bulog dan petani lokal atau jawa ini katanya, kliennya UD Yudha Tama ART diakui jika membelinya secara formal dan sesuai standart kebutuhan pasar.
• Gelapkan Uang Rp 800 Juta, Teller Bank BRI Dijebloskan ke Rutan Klas IIB Sumenep, Nasabah Tak Rugi
• BERITA TERPOPULER MADURA HARI INI: Teller Bank BRI Gondol Uang Nasabah hingga Demo DPRD Sumenep
• TERPOPULER SELEB HARI INI: Sosok Kembaran Ashraf hingga Maudy Minder Kuliah di Stanford University
Jika memang pasar, konsumen butuh premium memang difasilitasi. Butuh yang lebih premium juga akan difasilitasi.
"Bentuk dengan campuran semacamnya sebagai upaya agar kualitas beras bisa memuaskan konsumen. Bukan mencampur di sini berbuat curang dan nakal. Termasuk campuran itu adalah aroma pandan yang dapat menambah kualitas beras premium itu semakin bagus. Namanya pengusaha ya menyesuaikan pesanan pasar. Lalu apanya yang salah," katanya.
Selain itu, kantong (sak) beras yang ada tulisannya dan ikut diamankan aparat kepolisian pada saat OTT juga diklaim tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Kantong beras itu bukan merk beras atau merk produk beras milik orang atau perusahaan lain.
"Itu nama kantong (sak) beras, bukan nama atau jenis beras. Itu beli di toko dan kemasan itu justru mempermudah pembeli sesuai dengan kebutuhan pasar. Kalau pun diberi kantong plastik sebenarnya tidak ada msalah, tapi kan tidak etis," tegasnya.
• Seorang Teller Bank BRI di Sumenep Gondol Uang Nasabah, Jumlahnya Sampai Rp 800 Juta, Ini Pelakunya
• 2 Pasien Covid-19 di Indonesia Negatif Virus Corona, Bisakah Pasien yang Sembuh Terinfeksi Lagi?
• Hilang 1 Bulan, Siswi SMK Cantik di Sidoarjo Dibuang ke Sungai, Diduga Jadi Korban Pembunuhan