Pedofilia Pasuruan Ditangkap Polisi
Tak hanya Menyekap Korbannya, Tersangka Pedofilia asal Pasuruan Cabuli Siswi SMA Berkali-Kali
Seorang pedofilia asal Kabupaten Pasuruan ditangkap setelah menyekap dan mencabuli korbannya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang pedofilia asal Kabupaten Pasuruan ditangkap setelah menyekap dan mencabuli korbannya
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Tidak hanya disekap, korban pedofilia asal Kabupaten Pasuruan, STN diduga dicabuli tersangka Mustofa alias Musdalifa (47).
Siswi SMA di Kota Pasuruan itu disekap selama tiga hari dan dicabuli tersangka pedofilia di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui trlah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
• BREAKING NEWS - Pedofilia Asal Pasuruan Ditangkap Polisi, Punya Sejumlah Sejarah Kejahatan
• Pedofilia Asal Pasuruan Diduga Pakai Hipnotis untuk Pengaruhi Korban, Begini Cara Pelaku Beraksi
• Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan Tutup Dua Pekan, Siap Dibuka Kembali Awal April 2020
• Kunjungan Wisatawan ke Madura Turun hingga 70 Persen, Dampak Penyebaran Virus Corona

"Untuk sementara ini, tersangka mengaku empat kali menyodomi korbannya," kata AKP Adrian Wimbarda saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.
AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami apa memang benar jika tersangka ini melakukan pelecehan seksual lima kali.
"Ini masih kami dalami. Untuk sementara mengakunya masih lima kali saja," ungkap AKP Adrian Wimbarda.
"Kami masih kembangkan, termasuk dugaan masih ada korban tersangka lainnya yang belum terungkap," pungkas dia. (lih)