Berita Sampang

Bawa Senjata Tajam Celurit saat Bepergian, Tiga Petani di Sampang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tiga petani di Kabupaten Sampang diringkus polisi saat perjalanan pulang ke rumah masing-masing.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Tiga petani di Kabupaten Sampang yang diringkus Polres Sampang, Selasa (24/3/2020). 

Tiga petani di Kabupaten Sampang diringkus polisi saat perjalanan pulang ke rumah masing-masing

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tiga petani di Kabupaten Sampang diringkus Polres Sampang.

Penyebabnya, mereka ketahuan membawa senjata tajam (sajam) saat berpergian.

Tiga petani yang ditangkap itu masing-masing bernama Bakir (39), Busar (45) warga Desa Pandiangan Kecamatan Robatal.

Masker & Hand Sanitizer Langka di Pamekasan, Driver Ojol Ingin Pemkab Bagikan Alat Kesehatan Gratis

Sembilan Warga Sampang Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Sabu, 9.07 Gram Barang Bukti Disita

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sampang Tutup Semua Pelayanan Sementara Waktu Karena Virus Corona

Kemudian, ada Fausi (41) warga Desa Montor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Ketiganya ditangkap jajaran Polres Sampang saat mengendarai minibus dari arah perkotaan Kabupaten Sampang, Jumat (20/3/2020) petang.

Mereka ketahuan membawa senjata tajam saat polisi menggelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, tepatnya di depan Mapolres Robatal.

Polisi menemukan  satu sajam berjenis celurit yang disimpan di pinggang sebelah kiri baju sang sopir.

"Berikutnya kami juga menemukan dua sajam berjenis celurit dan parang yang disimpan di sebelah porseneleng kendaraannya," kata Wakapolres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi, Selasa (24/3/2020).

"Setelah diinterogasi sajam itu milik Bakri," sambung dia. 

Sejumlah Cafe di Pamekasan Pilih Tutup dan hanya Layani Pesanan Online, Antisipasi Virus Corona

Pelamar Bintara Polri di Pamekasan Diimbau Tak Percaya Tipu Daya Oknum yang Janji Bantu Kelulusan

Ia mengatakan, selanjutnya pemeriksaan dilakukan terhadap Busar dan hasilnya satu buah Sajam berjenis pisau dengan panjang 37 cm dan lebar 4 cm ditemukan di pinggang sebelah kanan.

Tidak hanya itu, satu buah celurit kembali ditemukan di bawah tepat duduk penumpang yang kebetulan tempat duduk itu berada di depan Fausi.

"Sedangkan saat ditanyakan, Fausi mengakui jika Sajam itu merupakan miliknya tapi ia sembunyikan di bawah kursi kendaraan," tuturnya

Kompol Mukhamad Lutfi menjelaskan, menurut pengakuan para pelaku, pada kejadian mereka hanya pergi untuk berjalan-jalan dengan membawa Sajam.

"Tujuan mereka membawa Sajam untuk berjaga-jaga yang dikawatirkan ada yang mencelakai," terangnya.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UUD RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun," tegasnya.

Hasil Lab Pasien yang Meninggal di RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan Sudah Keluar, Ini Hasilnya

Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Shift Kerja ASN Satu Hari Dinas, Satu Hari Kerja di Rumah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved