Berita Sampang
Sembilan Warga Sampang Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Sabu, 9.07 Gram Barang Bukti Disita
Sembilan tersangka penyalahgunaan sabu di Kabupaten Sampang ditangkap polisi dalam waktu empat hari saja.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sembilan tersangka penyalahgunaan sabu di Kabupaten Sampang ditangkap polisi dalam waktu empat hari saja
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sampang ditangkap Polres Sampang, Selasa (24/3/2020).
Mereka ditangkap anggota Polres Sampang saat melaksanaan Operasi Pekat Semeru 2020 selama empat hari, terhitung mulai dari 20 Maret 2020.
Wakapolres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan, empat orang tersangka di antaranya merupakan seorang pengedar sabu.
• Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil koplo Dimusnahkan
• Merasa Penghasilannya Tak Menentu, Jukir di Surabaya Buka Bisnis Pengecer Sabu Selama Setahun
• Pasangan Suami Istri di Sokobanah Divonis Penjara Seumur Hidup, Selundupkan Sabu 30 Kg dari Malaysia
Lalu, ada tiga orang pemakai sabu dan sisanya merupakan seorang kurir.
Disebutkan, dari sejumlah pelaku bagian pengedar diantaranya, Moh Ismail (22), Hairuddin (38), Akbar (40), dan Mat Subir (31).
Bagi para pemakai, satu di antaranya merupakan seorang perempuan Nur Arni (31), serta yang lainnya , Rois (44), Moh. Nun (23), dan Fausi (31).
“Kemudian satu tersangka menjadi kurir Ahmad Hidayat (23) dan dari semua tersangka ini merupakan warga Sampang tapi paling banyak di Kecamatan Omben sebanyak empat orang,” ujarnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan seluruh tersangka tersebut bervariatif.
Namun jika dikalkulasikan, total berat keseluruhan yang diamankan sebanyak 9,07 gram.
• Sedang Berpesta di Sebuah Gubuk, Dua Pria Ditangkap Polres Sumenep, ada Bukti Sabu di Lokasi
• Profesi Paling Kena Dampak Akibat Virus Corona di Tiap Provinsi, Waspada untuk Petani dan Nelayan
Tersangka yang memiliki barang bukti paling banyak adalah Hairudin yang merupakan pengedar asal Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang.
“Menurut pengakuan Hairuddin, barang haram itu dia dapatkan dari Bangkalan sebanyak 6,20 gram,” ucap Kompol Mukhamad Lutfi.
Ia menambahkan, dari hasil sementara ini pihaknya akan menindaklanjuti sampai hari akhir pelaksanaan operasi.
Oleh sebab itu, akan rerus melakukan penyisiran kasus narkoba di Kabupaten Sampang hingga ke akar-akarnya.