Berita Pamekasan
Gara-Gara Pesan WhatsApp, Warga Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan ke Ibu-Ibu
Warga Kabupaten Pamekasan Madura dilaporkan ke polisi hanya karena chatting pesan WhatsApp.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga Kabupaten Pamekasan Madura dilaporkan ke polisi hanya karena chatting pesan WhatsApp
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ach Rifai, warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura dilaporkan ke SPKT Polres Pamekasan oleh Rahmawati Kurnianingrum.
Berdasar bukti tanda lapor polisi nomor: TBL/96/III/2020/JATIM/RES PMK tanggal 26 Maret 2020, Ach Rifai dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan polisi tersebut juga diterangkan perihal kronologi terjadinya dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Rahmawati Kurnianingrum.
• Kisah Tenaga Kesehatan Bertugas di Ruang Isolasi Pasien Virus Corona, Diberi Aturan Sebelum Pulang
• Perubahan Fisik Abash setelah Ditinggal Lucinta Luna di Penjara, Penampilan Terbarunya Jadi Sorotan
• Satu Permintaan Sederhana Ibunda Jokowi Sudjiatmi Notomiharjo yang Tak Terwujud hingga Tutup Usia
Berikut isinya;
"Pada hari Rabu 26 Juni 2019 sekitar pukul 14.55 WIB, melalui media sosial WhatsApp, telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik.
Kronologis kejadiannya, terlapor (Ach Rifai) merupakan mediator arisan online dan pelapor (Rahmawati Kurnianingrum) sebagai anggota arisan online tersebut.
Kemudian terlapor dan pelapor chatting melalui WhatsApp yang berisikan kata-kata atau percakapan tidak pantas terhadap pelapor.
Kemudian, isi percakapan tersebut tanpa disengaja dilihat oleh anak pelapor dan anak dari pembantu pelapor.
Sehingga anak pelapor marah kepada pelapor dan memberitahukan isi percakapan itu kepada saudara pelapor,"
Akibat kejadian tersebut, nama baik pelapor merasa tercemar dan melaporkan kepada Polres Pamekasan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelapor, Rahmawati Kurnianingrum mengaku, kenal dengan Ach Rifai bermula dari permasalahan arisan online get.
Kala itu, kata dia, pada tahun 2019, dirinya diundang ke Rumah Makan Balai Redjo Pamekasan oleh rekannya untuk menyelesaikan perihal masalah arisan online.
Setibanya di Rumah Makan Balai Redjo ternyata sudah ada Ach Rifai.
"Waktu itu pak Rifai sebagai mediator. Kata beliau sendiri katanya bilang begitu. Di permasalahan arisan ini bertindak sebagai mediator," kata Rahmawati Kurnianingrum kepada sejumlah media.
Selain itu, perempuan asal Jalan Veteran Muda tersebut mengungkapkan, saat ini Ach Rifai menjadi Kuasa Hukum Erin (rekan pelapor).
Kata dia, Erin dan dirinya sedang punya masalah tentang arisan online.
"Kebetulan sekarang Erin jadi klien beliau. Kliennya itu menjual arisan online ke saya," ujarnya.
Bermula dari permasalahan arisan itu, perempuan berusia 42 tahun tersebut mulai melakukan komunikasi via WhatsApp dengan terlapor untuk sekadar bertanya dan berkonsultasi perihal penyelesaian masalah arisan online.
Mulanya, perempuan yang karib disapa Mama Nia ini berpikir positif terhadap Ach Rifai, karena waktu itu terlapor masih berperan sebagai mediator.
"Jadi selama belum penyelesaian keuangan saya, saya kan selalu komunikasi lewat Chatting ke beliau. Tanya bagaimana solusi dan jalan keluar dari permasalahan arisan get ini. Karena beliau kan sebagai mediator jadi saya konsultasi," ujarnya.
"Pernah saya konsultasi tanya sesuatu waktu itu tanggal 26 Juni 2019 kalau tidak salah. Ada juga bukti chatnya tidak pernah saya hapus. Chatting yang berhubungan dengan masalah arisan ini," ungkapnya.
"Saya bilang ke beliau mau enggak Sharing sama saya. Boleh kata dia, tapi ada syaratnya sendirian dan nginep. Waduh bendera putih. Saya langsung jawab begitu," tambahnya.
Walaupun merasa tersinggung, lanjut Nia, waktu itu dirinya masih menahan amarah. Sebab dia masih mengharap bantuan dari Ach Rifai untuk membantu dirinya menyelesaikan masalah arisan online tersebut dengan Erin.
Namun Nia menilai, cara chatting yang digunakan Ach Rifai dirasa kurang baik.
"Keesokan harinya waktu malam hari saya konsultasi lagi sekitar pukul 09.00 WIB. Chatnya ada tapi saya gak balas. Dia bilang begini; 'kok mama Nia diam? Kalau mama Nia diam berarti suka sama saya. Hehehehe," ceritanya.
"Terus saya jawab maksudnya apa ini pak? Saya kok gak paham. Soalnya omongannya selalu menjurus ke suatu hal," tambahnya.
"Yang terakhir malah chat begini; tidur yok Ma. Saya tanya maksudnya apa?Mungkin karena saya tanyanya agak tinggi. Dia jawab begini; maksudnya tidur yok sudah malam," sambungnya.
Bagi Nia, chatting yang dilakukan Ach Rifai kepada dirinya dirasa tidak sopan.
"Itukan bahasa yang tidak sopan. Hp saya ini kan dipegang anak saya. Dibaca sama anakku chat itu dan juga dibaca anak pembantuku juga," ungkapnya.
"Lalu anakku ngirim juga ke keluarga yang di Semarang dikirim chat itu. Anakku juga tahu yang laki-laki isi chatnya. Coba pikir kalau anak saya yang masih usia 11 tahun melihat chat itu bagaimana Psikologis anak saya, nanti anggapan anak saya ke saya kurang baik," keluhnya.
"Itu yang saya gak terima dari pak Rifai. Makanya saya ke Polres melaporkan mencemarkan nama baik. Semua keluarga saya tahu chat itu," bebernya.
Secara pesan tertulis melalui chatting via WA, Nia mengaku merasa dilecehkan oleh terlapor sebanyak dua kali.
Pernah suatu hari, diungkapkan Nia, dirinya disuruh datang sendirian oleh terlapor dan disuruh menginap jika ingin membahas penyelesaian permasalahan arisan online itu.
Dalam percakapan chat via WA itu Nia mengaku merasa sangat dilecehkan.
"Saya suruh datang sendirian, suruh nginep juga kalau mau bahas permasalah arisan get itu," ucapnya.
"Uang saya gak dipenuhi malah dia tiba-tiba menjadi pengacaranya Erin yang punya masalah arisan dengan saya. Itu yang bikin saya tambah mangkel," keluhnya.
"Merasa dilecehkan banget. Apalagi beliau seorang dosen tidak pantas bicara seperti itu. Walaupun niatnya guyonan itu tidak pantas. Karena saya bukan siapa-siapanya," tegasnya.
Sementara itu, Terlapor, Ach Rifai mengatakan, bahwa yang disampaikan Nia adalah bohong dan tidak benar.
Bahkan dirinya menyaakan akan melaporkan balik dengan laporan palsu 317 KUHP.
"Kalau sampai diberitakan melalui media online, maka akan saya laporkan menggunakan UU ITE," katanya kepada TribunMadura.com.
Tidak hanya itu, kata Ach Rifai chat yang dilakukan dirinya dengan Nia kala itu bukanlah pencemaran nama baik.
Melainkan sehubungan dengan masalah uang arisan yang tidak terbayar.
Sedangkan tidak terbayarnya masalah arisan itu kata Ach Rifai dikarenakan ada beberapa anggota arisan yang tidak bayar.
"Sehinga saya harus menempatkan posisi hukum klien saya (Erin dan Aisyah) tidak sebagai satu-satunya penyebab tidak terbayarnya uang arisan," ujarnya.
"Di posisi lain bu Nia chatting saya menanyakan kapan pencairan uang arisan tersebut. Karena keuangan belum siap, saya berusaha mengalihkan upaya bu Nia yang nagih terus itu, dengan tujuan tidak selalu nagih, akhirnya benar dia berhenti ngomong pencairan arisan itu," tambahnya.
Tapi beberapa hari kemudian, lanjut Rifai, pelapor nagih lagi kepada dirinya.
Namun dirinya mencoba untuk mengalihkan pembicaraan tagihan uang arisan itu.
"Sementara itu berhasil, dia berhenti nagih, Tapi saya tidak sanggup mengalihkan chattingan tagihan uang arisan tersebut," ucapnya.
"Akhirnya saya balik menekan klien saya dua orang itu, beberapa bulan kemudian Erin berhasil membayar tagihan uang arisan yang menjadi tanggungannya, termasuk ke bu Nia itu," bebernya.
Sejak itu, kata Ach Rifai chattingan dengan pelapor bersifat formal saja.
Sebab dirinya tidak perlu khawatir lagi dengan serangan pelapor untuk melakukan tagihan uang arisan.
"Sementara berdasarkan surat bukti lapor yang kamu kirim via WA ini, nanti malam insyaallah saya lapor ke Polres," ucapnya.
"Namun bilamana di kemudian hari ada materi tentang bu Nia yang melaporkan saya via media online, maka dengan amat terpaksa saya laporkan berdasarkan UU ITE," pungkasnya.
• Tersangka Pedofilia Lamongan Iming-Imingi Korban dengan Pakaian, Pernah Dipenjara Karena Curi Baju
• Warga Bangkalan Sakit Sepulang dari Papua, Awalnya Dikira Kena Virus Corona, Tenyata Ini Faktanya
• Benarkah Virus Corona Adalah Tentara Allah SWT & Bertugas Menghukum Manusia? Ini Kata Quraish Shihab