Antisipasi Virus Corona di Madura
Asyik Main Judi Remi di Area Persawahan, Tiga Pria Asal Sampang Tak Sadar Jadi Incaran Polisi
Anggota Polres Sampang mengamankan tiga pelaku judi remi di Desa Trambah, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Anggota Polres Sampang mengamankan tiga pelaku judi remi di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan pantauan TribunMadura,com, tiga pelelaku yang ditangkap oleh Polres Sampang adalah Matgani (40) tahun, Matnadun (47) tahun dan Misraji (33) tahun.
Kasatreskim Polres Sampang AKP Riky Donaire Pilia mengatakan, pada 28 Maret 2020 Pukul 11.15 WIB Anggota Polsek Karangpenang sedang melakukan giat patroli dalam rangka pencegahan virus corona ( Covid-19 ).
Namun, di tengah kegiatan, Polres Sampang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang warga yang melakukan tindak kriminal perjudian.
• Hasil Pemeriksaan Virus Corona Negatif, Pemain Bhayangkara FC Wajib Jaga Kondisi Kesehatan di Rumah
• Koran Tidak Bisa Menyebarkan Virus Corona, Yuk Simak Penjelasan Ilmiahnya
• Gandeng 3 Perusahaan, Pemprov Jatim Bantu RSUA Surabaya Sediakan 124 ICU dan HCU untuk Pasien Corona
Mengetahui hal tersebut, petugas Polsek Karang Penang langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut.
"Ketika sampai di lokasi memang terdapat tiga pelaku dan melakukan judi remi jenis bakaran sehingga langsung melakukan penggerebekan." ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (31/3/2020).
AKP Riky Donaire Pilia menambahkan, para petugas datang ke lokasi secara diam-diam atau tidak diketahui oleh ketiga pelaku.
• Pengadilan Negeri Kota Malang Resmi Berlakukan Sidang Online untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
• Cara Licik Sales Oli di Surabaya Tak Setorkan Uang Hasil Penjualan hingga Rp11 Juta Demi Judi Online
• Hasil Rapid Test di Jatim: 28 Orang Positif Corona, 6 di Antaranya Tenaga Kesehatan
Sehingga pada saat penggrebekan pelaku terkejut dan tidak sempat melarikan diri.
"Pelaku melakukan judi di belakang sebuah langgar dekat area persawahan di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan lokasi itu memang sering dijadikan tempat perjudian," tetangnya.
Dari hasil pengrebekan tesebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.401.000 serta sebuah satu set remi warna merah tanpa pembungkus.
"Untuk pasal yng disangkakan terhadap pelaku merupkan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.