Berita Surabaya
Cara Licik Sales Oli di Surabaya Tak Setorkan Uang Hasil Penjualan hingga Rp11 Juta Demi Judi Online
Polsek Tandes menangkap seorang sales distributir oli motor dan mobil bernama Yusuf Imanuel.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Tandes menangkap seorang sales distributir oli motor dan mobil bernama Yusuf Imanuel.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 29 tahun itu melakukan penggelapan uang perusahaan tempat dirinya bekerja.
Selama ini, Yusuf Imanuel bekerja di perusahaan yang terletak di Jalan Darmo Harapan Indah, Kota Surabaya.
Yusuf Imanuel adalah warga Panggung Rejo, Kepanjen, Malang.
Perusahaan merugi sekitar Rp 11.930.800 dari uang penjualan produk yang tak pernah disetorkan oleh Yusuf Imanuel.
• Dua Dokter di Jawa Timur Sembuh dari Covid-19, Enam Tenaga Kesehatan Dinyatakan Positif Virus Corona
• Sipir Lapas Kelas I Surabaya di Porong Gagalkan Penyelundupan 200 Ekstasi yang Tersimpan di Sweater
• Pengadilan Negeri Kota Malang Resmi Berlakukan Sidang Online untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot Purwanto mengatakan, Yusuf yang baru bekerja sejak akhir tahun 2019 itu melakukan aksinya selama tiga bulan berturut-turut dengan alasan pembeli belum membayarkan tagihan.
"Jadi ketika ditagih oleh kantor, tersangka mengaku jika konsumennya belum bisa membayar tagihan. Padahal uang tersebut sudah dibayarkan dan tidak disetorkan ke perusahaan," kata Gogot, Selasa (31/3/2020).
Karena curiga, perusahaan segera membuat audit dan mengkonfirmasi langsing terhadap konsumen.
"Dari situ baru diketahui ternyata uang tersebut sudah dibayarkan dan tidak disetorkan. Lalu korban melaporkan kepada kami dan ditindak lanjuti," tambahnya.
• Water Cannon dan Mobil PMK Dikerahkan untuk Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal di Pamekasan
• Antisipasi Corona, Mulai Hari ini Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polres Sampang Ditutup Sementara
• Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, Pemkot Susun SOP hingga Racik Penerapan Teknis di Lapangan
Saat ditangkap, Yusuf tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Yusuf sendiri mengaku jika uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bermain judi online jenis poker.
"Uangnya buat judi online. Karena memang sudah lama judi online, sebelum kerja di kantor ini juga sudah main judi online," akunya.
Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tipu gelap dan perjudian. Selain itu, tersangka juga dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Mapolsek Tandes.