Antisipasi Virus Corona di Jawa Timur
Perlakuan Khusus yang Wajib Diperhatikan Ketika Memandikan dan Mengubur Jenazah Pasien Virus Corona
Masyarakat diminta berhati-hati dalam memandikan jenazah pasien virus corona atau Covid-19.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Proses evakuasi jenazah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur, Senin (30/3/2020) - Perlakuan Khusus yang Wajib Diperhatikan Ketika Memandikan dan Mengubur Jenazah Pasien Virus Corona
"Karena berat juga konsekuensinya jika yang meninggal itu seorang ibu dan anaknya tidak menyalatkan," lanjut Marzuki.
Sementara itu, Dirut RSUD Dr Soetomo, Joni Wahyuhadi mengatakan, penguburan dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 sudah ada pedomannya.
"Saya persingkat saja dia (Jenazah) harus diplastik, tidak tembus udara, dan tidak boleh ada cairan yang keluar," kata Joni Wahyuhadi.
"Kemudian, jenazah diberi disinfektan, dalam 4 jam kalau bisa sudah dilakukan pemakaman," jelas Koordinator Gugus Tugas Kuratif Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim itu.
• Masyarakat Ekonomi Bawah Diharapkan Tetap Diperbolehkan Kerja, PWNU Jatim: Mereka Tak Punya Simpanan