Virus Corona di Pamekasan

Cegah Virus Corona, 191 Napi di Lapas Klas IIA Pamekasan Dapat Asimilasi dan akan Segera Bebas

Sekitar 191 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
35 Napi yang siap dipulangkan saat bersujud di halaman dalam Lapas Klas IIA Pamekasan, Madura, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sekitar 191 narapidana dewasa dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Madura melewati tahap pertama asimilasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, 35 narapidana sudah dipulangkan, Kamis (2/4/2020).

Pemerintah Kabupaten Sampang Anggarkan Dana Penanganan Corona Covid-19 Sebesar Rp 22 Miliar

Cegah Penyebaran Corona, 10 WNA Asal India yang Hendak Berdakwah di Pamekasan Diperiksa Kesehatannya

Ketersediaan Masker di Sampang Tergolong Aman hingga Satu Bulan Ke depan, Masih Ada 1.500 Kotak

35 narapidana ini langsung sujud syukur di dalam halaman Lapas Pamekasan setelah dinyatakan berhak menerima asimilasi.

Sebab melalui progam ini mereka bisa kembali pulang ke kampungnya masing - masing.

Kepala Lapas Pamekasan, M. Hanafi melalui Kasi Binadik Lapas Pamekasan, Rudi Kristiawan mengatakan, ada sekitar 30 ribu Narapidana se-Indonesia yang akan menerima Asimilasi.

Namun, untuk Lapas Pamekasan, kata dia, dari 1078 Napi yang ditahan di lapas tersebut, terdapat sekitar 191 Napi yang mendapatkan Asimilasi.

Tahap pertama asimilasi ini, dia mengaku akan memulangkan sebanyak 35 Napi.

Selain itu, menurutnya, sisa napi dari 191 yang mendapatkan asimilasi tersebut juga akan dipulangkan.

Tak Perlu Potong Gaji ASN untuk Bantu Penanganan Covid-19, Khofifah Ajak ASN Bersedekah

Tangis Haru Orang Tua Santri dari Ponpes Nurul Jadid saat Menjemput Anaknya di Tengah Wabah Corona

Jika Sudah Sembuh, Apakah Seorang Pasien Bisa Terinfeksi Corona Lagi?

Namun pemulangannya akan dilakukan secara bertahap sembari disiapkan surat keputusan asimilasinya.

"Pemberian Asimilasi ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham no 10 tahun 2020, bagi Narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidananya, dan dalam pengajuan integrasi 2/3 masa tahanan dan memenuhi syarat, maka Napi tersebut bisa menerima Asimilasi," kata Rudi kepada TribunMadura.com.

Rudi juga mengungkapkan, kalau Asimilasi dan Integrasi napi tersebut tanpa dipungut biaya (Gratis) dan para Napi yang dipulangkan akan tetap diawasi oleh petugas.

"Proses Asimilasi dan Integrasi para napi semuanya tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis, dan mereka semua harus Lockdown di rumah masing - masing yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 dan keberadaan mereka di rumah tetap diawasi oleh petugas Lapas dan Kejaksaan," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved