Berita Sumenep

Pemilik Gudang Beras di Sumenep Gandeng 7 Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Kasus Oplosan Beras BPNT

Kuasa hukum dari Latifa menyampaikan, pihaknya tempuh praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk BPNT.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kamarullah, kuasa hukum dari tersangka Latifa (44) saat beberkan dokumen waktu lalu. 

Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan.

Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merek, salah satunya Lele Super, BerasKita, dan Beras Kepala.

"Hasil oplosan beras yang telah dikemas berbagai merek itu disebarkan di wilayah kepulauan, seperti Giligenting," jelasnya.

Pihaknya mengaku akan mendalami apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Sedangkan sejumlah pekerja, sementara ini berstatus sebagai saksi.

"Kemungkinan adanya gudang lain yang beroperasi serupa dengan ini, silahkan kalau ada diinfokan ke kami. Pasti kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Gubernur Jatim Khofifah Kenang Almarhum Masykur Hasyim: Beliau Guru Organisasi dan Politik Saya

Intip Momen Wali Kota Risma Tawari Rektor Ubaya Cicipi Wedang Pokak, Ini Reaksinya saat Minum

Pria Asal Jombang Rekam Video Istri Berhubungan Badan Sebelum Main Bertiga, Demi Fantasi Liar

Selain tersangka, Polres juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain beras kemasan siap didistribusikan sebanyak 10 ton, timbangan elektronik, alat semprot yang berisi air beraroma pandan dan sejumlah sak berbagai merek.

Pada Kamis (27/2/2020), Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang beras UD Yuda Tama ART Affan Grup di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Karyawan gudang tersebut tertangkap tangan saat mengoplos beras.

Modusnya dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super. Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal.

Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.

Hasil oplosannya, dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg. Selain dioplos, juga disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus. Satu sak kemasan 5 kg dari hasil oplosan itu dipatok Rp 52.500.

Ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti. Beras itu hendak didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved