Berita Surabaya

Pria Asal Jombang Rekam Video Istri Berhubungan Badan Sebelum 'Main Bertiga', Demi Fantasi Liar

Pria Jombang ternyata kerap rekam aksi istrinya sebelum gabung 'main bertiga. Polda Jatim kuak alasan suami jual istri itu merekam adegan tersebut.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Pelaku suami jual tubuh istri saat diperiksa di Polda Jatim, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Mujianto menjajakan kemolekan tubuh istrinya seharga dua juta rupiah melalui Facebook (FB) untuk layanan kencan 'main bertiga' alias threesome.

Pria berusia 29 tahun itu merekam hubungan intim threesome antara dirinya, sang istri dan seorang pelanggan pria.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono mengatakan, pria asal Jombang tersebut akan menyempatkan diri merekam perbuatan senonoh antara si pelanggan dengan istrinya.

Jajakan Tubuh Istri Rp 2 Juta di FB, Pria Jombang Digerebek Polisi Ketika Layani Pelanggan di Hotel

Putus Mata Rantai Covid-19, Gedung dan Ruangan Kampus IAIN Madura Disemprot Disinfektan

Pesan Mahasiswa Universitas Brawijaya yang Sembuh dari Virus Corona: Covid-19 Bukan Penyakit Aib

Setelah rekaman video yang dibutuhkannya diperoleh, ungkap Lintar, pelaku lantas bergabung dengan istri dan pelanggannya di atas ranjang.

"Tujuan memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam ikutan hubungan seks threesome," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Disinggung mengenai dugaan praktik prostitusi tersebut dilakukan terselubung dalam sebuah komunitas di sejumlah kawasan di Jatim, Lintar mengaku masih mendalami dugaan tersebut.

"Apakah ini komunitas atau berkembang ke yang lain, masih didalami," tuturnya.

Kepada penyidik, pelaku ternyata sudah menjalankan bisnis lendir dengan memanfaatkan kemolekkan tubuh istrinya kurun waktu lima tahun, sejak 2016, dan mengaku sudah lima kali melayani pesanan pria hidung belang.

"Mereka nikahnya tahun 2015, tahun 2016 sudah melakukan hal ini sampai saat ini," pungkasnya.

Seraya menundukkan kepala, Mujianto yang mengenakan pakaian seragam tahanan Polda Jatim warna oranye itu, terdiam seribu bahasa.

Ketersediaan Masker di Sampang Tergolong Aman hingga Satu Bulan Ke depan, Masih Ada 1.500 Kotak

Cegah Penyebaran Corona, 10 WNA Asal India yang Hendak Berdakwah di Pamekasan Diperiksa Kesehatannya

Tangis Haru Orang Tua Santri dari Ponpes Nurul Jadid saat Menjemput Anaknya di Tengah Wabah Corona

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai serba-serbi bisnis lendir tersebut, Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.

Akibat perbuatannya, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved