Senin, 8 Juni 2026

Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

Program pemutihan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB sudah mulai bisa dinikmati mulai 3 April - 31 Mei 2020.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Antrean pembayaran pajak melalui sistem drive thru di Samsat Manyar 

“Sejak ada covid-19 memang ada penurunan pengunjung yang datang ke layanan kita," ucap dia.

"Jika total biasanya kita menerima 62 ribu orang, sekarang hanya 22 ribu," tambahnya.

Pasien Positif Virus Corona Jalani Isolasi Mandiri, Dirut RSUD Dr Soetomo: Itu Sangat Berbahaya

Pintu Masuk Kota Batu Diperketat, Setiap Orang Wajib Melalui Sejumlah Tahapan Ini Jika Ingin Masuk

"Akan tetapi capaian pendapatan kami masih tinggi dan melewati target,” jelas Boedi.

Per triwulan pertama tahun 2020 ini capaian pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim talah mencapai Rp 15 trilliun atau mancapai 22,7 persen.

Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya mencapai Rp 1 trilliun atau 26,6 persen.

Menurut Boedi, meski tidak datang ke lokasi layanan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan PPOB.

“Penerimaan PPOB di bulan Maret kemarin sejak ada penutupan layanan sejak tanggal 22 Maret," ungkap dia.

"Total capaian pendapatan dari pembayaran online mencapai Rp 12 miliar dengan jumlah orang yang manfaatkan layanan sebanyak 21 ribu," katanya.

"Padahal biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari ada Rp 5 miliar dan bulan Februari Rp 6,1 miliar,” pungkas Boedi.

Dalam Sepekan, Ada 10.890 Warga yang Mudik ke Pulau Madura, Didominasi Menuju Kabupaten Bangkalan

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved