Virus Corona di Jawa Timur
Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Termasuk Surabaya dan Malang, Ternyata Harus Penuhi 3 Syarat
Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, bahwa mekanisme penerapan PSBB di suatu wilayah memang tidak boleh dilakukan tanpa izin dari pusat.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur rinci seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19 ).
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Mengutip PP Nomor 21 Taun 2020, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
PSBB ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, bahwa sampai hari ini belum ada daerah di Jawa Timur yang mengomunikasikan untuk pengajuan kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sempat dikabarkan bahwa Pemerintah Daerah atau Pemda di kawasan Malang Raya tengah mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Timur.
Akan tetapi terkait kabar itu, Khofifah Indar Parawansa menyebut, bahwa hal tersebut sudah dikroscek ke kepala daerahnya dan ia mengatakan bahwa pengajuan itu belum dibuat.
Bahkan suratnya juga belum masuk ke Pemprov Jatim.
• Curahan Hati Dokter RSUD Dr Soetomo Tangani 10 Pasien Positif Corona, Ungkap Situasi dan Jam Kerja
• Antisipasi Khofifah Jika Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona: Siapkan Sebidang Tanah Khusus
• Gaji ke-13 PNS dan THR Terancam Dipangkas, Sri Mulyani Sebut Akan Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi
“Saya sudah wa ke kepala daerahnya. Tapi katanya besok baru dirapatkan,” kata Khofifah Indar Parawansa, Senin (6/4/2020) petang.
Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, bahwa mekanisme penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah memang tidak boleh dilakukan tanpa izin dari pusat.
Dan dalam pengajuannya, ditegaskan Khofifah Indar Parawansa bahwa saat Pemerintah Daerah bisa mengajukannya ke provinsi baru oleh provinsi diajukan ke Kementerian Kesehatan.
Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika suatu daerah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
“Syarat utamanya seluruh forkopimda harus sepakat adanya PSBB. Kalau itu klir, sudah bisa. Kenapa forkopimda karena ini menyangkut keamanan wilayah,” kata Khofifah Indar Parawansa.
• Update Corona Covid-19 di Jawa Timur: Pasien Positif Bertambah 35, Total Jadi 187 Orang
• Rekomendasi Sarapan Bubur Madura di Pasar Atom Surabaya, Si Legit yang Legendaris
• Imbas Wabah Corona, Omzet Pedagang Bunga di Buket Gallery Sumenep Turun 70 Persen
Selain itu, suatu daerah yang menerapkan PSBB juga harus mampu menjamin pemenuhan kebutuhan logistik di daerahnya.
Terutama bagaimana agar penyediaan logistik di daerah tidak sampai kekurangan.
“Misalnya pemenuhan logistik terkonfirmasi akan dibeli online oleh warga, titik titiknya dimana. Kemudian juga layanan kesehatannya juga harus dihitung betul,” kata Khofifah Indar Parawansa.
Oleh sebab itu, bagi daerah yang akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus menghitung juga ketersediaan layanan kesehatannya.
Mereka diminta untuk memberikan hitungan prediksi kesiapan melayani pasien hingga jumlah maksimum sesuai dengan algoritma yang dimiliki.
“Kalau nanti forkopimda dan seluruh jajaran sudah firm, maka mereka boleh untjk mengajukan ke Kemenkes terkait adanya PSBB,” pungkas Khofifah Indar Parawansa.